Palembang — Gubernur Herman Deru secara resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 037/SE/NAKERTRANS/2026 tentang Kewajiban Pemberi Kerja Melaporkan Lowongan Pekerjaan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memperkuat sistem ketenagakerjaan serta menekan angka pengangguran melalui keterbukaan informasi lowongan kerja.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 dan arahan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Dalam kebijakan itu, seluruh perusahaan atau pemberi kerja diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan secara digital melalui platform resmi SIAPkerja pada laman SIAPkerja Kemnaker�.
Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa keterbukaan informasi lowongan kerja merupakan hak masyarakat, khususnya para pencari kerja yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan akses informasi rekrutmen secara terbuka dan adil.
“Keterbukaan informasi adalah hak pencari kerja. Melalui pelaporan yang terintegrasi, pemerintah dapat memetakan kebutuhan pasar kerja secara akurat, sehingga program pelatihan kerja yang kita berikan bisa tepat sasaran dengan kebutuhan industri saat ini,” ujar Herman Deru.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi seluruh perusahaan di Sumatera Selatan, di antaranya:
Integrasi Sistem Digital
Seluruh pelaporan lowongan pekerjaan, termasuk posisi yang telah terisi, wajib disampaikan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIAPkerja).
Transparansi Informasi
Informasi lowongan kerja harus diumumkan secara terbuka dan dapat diakses masyarakat, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pemerintah Provinsi Sumsel berharap kebijakan ini mampu menciptakan iklim rekrutmen yang lebih sehat, profesional, dan memberikan kesempatan yang merata bagi tenaga kerja lokal.
Sementara itu, di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, pemerintah daerah juga menegaskan komitmennya dalam mendorong perusahaan agar lebih terbuka terhadap perekrutan tenaga kerja lokal.
Bupati dan Wakil Bupati PALI meminta seluruh perusahaan yang beroperasi dan memanfaatkan sumber daya alam di wilayah tersebut untuk aktif membantu mengurangi angka pengangguran dengan membuka informasi lowongan kerja seluas-luasnya kepada publik serta melaksanakan proses rekrutmen secara terbuka bersama Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Pemerintah daerah menilai keberadaan perusahaan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekitar, terutama dalam menciptakan kesempatan kerja bagi warga lokal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Pemerintah Kabupaten PALI juga mengingatkan agar perusahaan menghentikan praktik perekrutan tertutup, penerimaan pekerja secara diam-diam, maupun budaya “orang dalam” yang dinilai merugikan masyarakat pencari kerja.
“Perusahaan jangan hanya datang mencari keuntungan di PALI, tetapi juga harus peduli terhadap masyarakat PALI. Mari bersama-sama mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pemerintah tetap mendukung investasi, namun tidak akan segan menindak perusahaan yang mengabaikan kewajiban sosialnya,” tegas pemerintah daerah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola ketenagakerjaan di Sumatera Selatan agar lebih transparan, adil, dan berpihak kepada masyarakat lokal.(TD)
