PALI, Sumsel — Badan Pemeriksa Keuangan kembali menyoroti pengelolaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar sekitar Rp3,4 miliar.
Temuan tersebut menambah panjang daftar catatan BPK terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas di lingkungan DPRD PALI dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen dan bukti transaksi pencairan anggaran, ditemukan indikasi ketidaksesuaian pertanggungjawaban yang memunculkan dugaan lemahnya pengawasan internal hingga potensi perjalanan dinas fiktif.
Sorotan publik semakin tajam lantaran temuan serupa terus berulang setiap tahun. Berdasarkan data pemeriksaan BPK, pada Tahun Anggaran 2022 ditemukan kelebihan pembayaran sekitar Rp5,7 miliar, Tahun 2023 sebesar Rp4,7 miliar, Tahun 2024 sekitar Rp836,6 juta, dan kembali muncul pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp3,4 miliar.
Jika diakumulasi, total temuan BPK dalam empat tahun terakhir mencapai sekitar Rp14,6 miliar. Nilai fantastis tersebut dinilai menjadi alarm serius terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD PALI.
Sekretaris Komunitas Penggiat Anti Korupsi Sumsel, Jun, menilai temuan yang terus berulang menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan minimnya efek jera terhadap pengelolaan anggaran di lingkungan legislatif.
“Temuan yang terus muncul setiap tahun ini tidak bisa lagi dianggap persoalan administratif biasa. Publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan internal dijalankan,” tegasnya.
Menurut Jun, DPRD sebagai lembaga representasi rakyat seharusnya menjadi contoh dalam penerapan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah, bukan justru berulang kali menjadi sorotan dalam laporan pemeriksaan negara.
“Ketika lembaga yang memiliki fungsi pengawasan justru terus mendapat catatan serius dari BPK, maka wajar jika kepercayaan publik ikut terkikis,” ujarnya.
Ia menambahkan, temuan berulang bernilai miliaran rupiah tersebut harus menjadi momentum evaluasi total terhadap sistem administrasi, mekanisme pencairan anggaran, hingga pertanggungjawaban perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD PALI.
Sementara itu, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Selasa malam, 12 Mei 2026, di Grup WhatsApp Informasi PALI Terkini, Tokoh Presidium Pemekaran Kabupaten PALI. M. Muktar Jayadi, SH, MH menegaskan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, kepala daerah maupun pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.
“Kewajiban tersebut juga dipertegas dalam Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan,” jelasnya.
Menurutnya, apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti dalam batas waktu yang telah ditentukan, BPK dapat melaporkan hal tersebut kepada instansi berwenang dan pejabat terkait berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Temuan berulang bernilai miliaran rupiah itu kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten PALI.
Sementara itu, walaupun sudah viral diberitakan. Baik ketua atau pun anggota wakil rakyat atau bahkan sekretaris dewan, tak satupun mengklarifikasi hal tersebut, sehingga publik menanti apakah rekomendasi BPK benar-benar dijalankan, atau kembali berhenti sebagai catatan tahunan tanpa perubahan nyata.(TD).
