PALI, SUMSEL – Proses tender di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Adera Field kembali menuai sorotan. Meski tahapan pengadaan disebut telah berjalan hingga proses evaluasi, hingga kini perusahaan belum juga mengumumkan pemenang tender secara terbuka. Di sisi lain, kontrak vendor lama justru terus diperpanjang. Situasi ini memunculkan tanda tanya serius. Jika seluruh tahapan tender telah dilalui, mengapa pemenangnya belum juga diumumkan? Apa dasar perpanjangan kontrak lama yang terus dilakukan tanpa kejelasan hasil proses lelang?.
Dalam tata kelola perusahaan milik negara, pengadaan barang dan jasa bukan sekadar urusan administratif. Proses tersebut wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan kompetitif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN. Regulasi itu menegaskan bahwa setiap tender harus menjunjung prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, serta bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, ketika kontrak lama terus diperpanjang tanpa kejelasan hasil tender, yang dipertanyakan bukan hanya prosedur teknis, tetapi juga integritas tata kelola perusahaan. Dalam prinsip Good Corporate Governance (GCG), BUMN dituntut menjalankan lima pilar utama: transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Tanpa persaingan yang sehat, potensi kerugian negara bukan hal yang mustahil. Negara bisa saja membayar jasa dengan harga yang lebih mahal dari semestinya. Jika kondisi tersebut sampai menimbulkan kerugian keuangan negara, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat dikenai sanksi pidana.
Sebagai pengelola aset strategis negara di sektor hulu migas, setiap keputusan bisnis PT Pertamina Hulu Rokan tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan uang negara. Isu ini pun mulai menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Kecamatan Tanah Abang, Hadi Prasmana, S.Kom, menilai keterlambatan pengumuman pemenang tender berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Menurutnya, perusahaan sebesar Pertamina seharusnya mampu menunjukkan profesionalisme dan keterbukaan dalam setiap proses pengadaan.
“Transparansi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi juga bagian dari etika perusahaan dalam menjaga kepercayaan publik,” ujarnya kepada media ini, Jumat (6/3/2026).
Pandangan serupa disampaikan Muslim Abdurrasyid. Ia menilai proses tender yang tidak disampaikan secara terbuka hanya akan memicu spekulasi di masyarakat.
“Jika semua tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk menunda pengumuman pemenang tender,” katanya.
Kini publik menunggu penjelasan resmi perusahaan. Sampai kapan kontrak vendor lama akan terus diperpanjang? Apakah ini sekadar persoalan administratif, atau ada faktor lain yang membuat proses tender terkesan berjalan di tempat?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Adera Field belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pengumuman pemenang tender tersebut. (TD)
