Pantai Jodoh Tanjung Kurung Rusak, Hampir 40 M Uang Negara Jadi Misteri

Pantai Jodoh Tanjung Kurung Rusak, Hampir 40 M Uang Negara Jadi Misteri

Hukum & Kriminal Nasional
Spread the love

PALI, SUMSEL– Ingatan publik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali terusik oleh satu proyek bernilai jumbo yang hingga kini belum menemukan kejelasan, revitalisasi Danau Tanjung Kurung yang dikenal Pantai Jodoh oleh masyarakat bumi serepat Serasan Kecamatan Abab, proyek APBD PALI Tahun 2019 dengan anggaran fantastis Rp39,4 miliar.

Alih-alih menjadi kebanggaan daerah, proyek ini justru menyisakan pertanyaan besar yang tak kunjung terjawab. Di mana hasilnya? Ke mana arah pertanggungjawabannya? Dan mengapa hingga hari ini belum ada penelusuran serius dari aparat penegak hukum?.

Saat itu, LSM SIGAP yang secara terbuka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit menyeluruh. Desakan ini bukan tanpa dasar. Proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dinilai jauh dari kata sebanding dengan kondisi fisik di lapangan, bahkan cenderung tidak memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, malah pantai jodoh yang dulu asri nan indah serta menjadi mata pencaharian nelayan berubah berbalik 180 derajat.

Lebih jauh, berbagai laporan media sejak 2021 telah mengungkap fakta-fakta yang mengkhawatirkan. Keluhan masyarakat mencuat, ekosistem danau berubah, mata pencaharian nelayan terganggu, dan kualitas pekerjaan diduga tidak sepadan dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

Proyek yang seharusnya memulihkan justru diduga melahirkan masalah baru.
Yang lebih mencengangkan, pernyataan dari BPKP Provinsi Sumatera Selatan pada 2022 menyebutkan bahwa proyek ini belum pernah diaudit ataupun direviu. Fakta ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan keuangan negara. Bagaimana mungkin proyek dengan nilai hampir Rp40 miliar bisa berjalan tanpa pengawasan yang jelas?.

Kondisi ini membuka mata publik bahwa pada masa itu, tata kelola pemerintahan dan sistem pengawasan diduga berada dalam titik lemah. Proyek besar berjalan, anggaran terserap, namun kontrol dan akuntabilitas seolah absen. Ini bukan sekadar kelalaian administratif, ini adalah persoalan serius yang menyangkut kepercayaan publik dan potensi kerugian negara.

Persoalan Danau Tanjung Kurung bukan hanya soal angka. Ini tentang rusaknya ekosistem, hilangnya sumber penghidupan masyarakat, dan kegagalan menghadirkan manfaat dari uang rakyat. Danau yang dulu menjadi sumber kehidupan kini justru menjadi simbol tanda tanya besar yang terindikasi menjadi ladang korupsi pemangku kebijakan pada masanya.

Karena itu, publik tidak lagi membutuhkan sekadar wacana atau klarifikasi normatif. Publik menuntut tindakan nyata.
Aparat Penegak Hukum (APH) baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas negara diharapkan segera turun tangan. Tidak boleh ada kesan pembiaran, apalagi “amnesia” terhadap proyek bermasalah ini. Penelusuran hukum harus dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Audit menyeluruh, investigasi mendalam, serta pengungkapan kemungkinan adanya penyimpangan, kelalaian, hingga dugaan praktik koruptif adalah keharusan. Jika ditemukan pelanggaran, maka proses hukum wajib ditegakkan tanpa kompromi.

Masyarakat PALI berhak tahu ke mana uang Rp39,4 miliar itu digunakan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana dampak lingkungan yang ditimbulkan akan dipulihkan. Hingga kini, pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan potensi kerugian negara seolah hilang tanpa jejak, sebuah kondisi yang tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.

Penegakan hukum dalam kasus ini bukan soal mencari kambing hitam, melainkan mengembalikan marwah pengelolaan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara bertanggung jawab.

Jika dibiarkan, kasus ini akan menjadi preseden buruk, bahwa proyek besar bisa gagal tanpa konsekuensi, bahwa pengawasan bisa diabaikan, dan bahwa kepentingan masyarakat dapat dikorbankan tanpa pertanggungjawaban. Saatnya negara hadir. Saatnya hukum berbicara. Dan saatnya kebenaran atas proyek ini dibuka seterang-terangnya.

Berulang kali berita persoalan ini diterbitkan, namun hingga Senin 16 Maret 2026 belum ada klarifikasi resmi dari Inspektorat kabupaten Pali atau Sekda dan juga APH. (TD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *