PALI, SUMSEL. – Konflik antara masyarakat Desa Muara Dua dengan pihak PT Servo Lintas Raya (SLR) kembali memuncak. Aktivitas angkutan batubara di jalan hauling KM 43, wilayah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, dihentikan paksa warga pada Rabu sore, 18 November 2025, sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyetopan ini buntut dari akumulasi pencemaran dan gangguan lingkungan yang selama ini diduga ditimbulkan oleh aktivitas hauling perusahaan, namun tidak pernah ditanggapi serius oleh PT SLR.
Ari Erlangga, warga Muara Dua sekaligus pemilik kebun karet yang berada persis di sisi jalan hauling, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, penyetopan dilakukan karena pihak perusahaan mengabaikan peringatan yang sudah berulang kali disampaikan, baik secara lisan maupun tertulis sejak jauh hari.
“Surat sudah saya kirimkan. Bukti foto dan video debu di kebun juga sudah saya serahkan ke pihak perusahaan. Tapi sampai hari ini tidak ada tindakan. Kami benar-benar dirugikan,” ujar Ari dengan nada kecewa.
Dalam surat protes resmi yang dilayangkannya, Ari merinci dampak pencemaran akibat aktivitas hauling PT SLR, mulai dari polusi debu, polusi udara, hingga kebisingan berlebih. Ia menegaskan bahwa debu batubara telah masuk ke lahan kebunnya dan menurunkan produktivitas getah karet, sekaligus mengancam kesehatan dan keselamatan keluarganya.
Isi Tuntutan Ari Erlangga kepada PT SLR:
1. Peningkatan aktivitas penyiraman sesuai kesepakatan sebelumnya.
2. Pemberian tali asih atas menurunnya produktivitas getah karet.
3. Kompensasi penuh atas kerugian yang dialami sejak aktivitas hauling berjalan.
4. Peninjauan dan penerapan AMDAL sesuai ketentuan perizinan.
5. Upaya nyata untuk mencegah dan mengendalikan dampak negatif terhadap lingkungan.
Ari mengaku telah mengirimkan video singkat kepada pihak Humas PT Servo Lintas Raya sebagai bukti pencemaran. Namun respons perusahaan dinilai jauh dari memadai.
Saat warga melakukan penyetopan, hanya petugas sekuriti dan seorang Forman yang datang menemui warga. Kehadiran tanpa didampingi perwakilan resmi perusahaan membuat masyarakat semakin geram.
Seorang Forman hanya menyampaikan bahwa pihak perusahaan akan memediasi pada Kamis, 19 November 2025 bersama tim Humas. Namun bagi warga, janji itu tidak cukup.
Beberapa warga lain yang hadir menilai PT SLR tidak kooperatif, tidak proporsional dalam menjalankan tanggung jawab lingkungan, dan bahkan terkesan menganggap remeh suara masyarakat kecil yang terdampak langsung operasional perusahaan.
“Sudah jelas dalam aturan lingkungan hidup, perusahaan wajib melakukan pencegahan dan pengendalian dampak. Ada sanksi tegas bila itu diabaikan. Tapi mereka seperti tidak peduli,” keluh salah satu warga.
Masyarakat menilai PT SLR telah melanggar prinsip dasar pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
Kewajiban pelaksanaan AMDAL,
Serta kewajiban perusahaan dalam menjaga keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan di sekitar area operasional.
Jika terbukti abai, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana lingkungan. Warga berharap mediasi yang dijanjikan bukan sekadar formalitas, melainkan tindakan nyata untuk menghentikan pencemaran yang telah berlangsung lama. Mereka menegaskan bahwa aksi penyetopan akan terus berlanjut apabila perusahaan tetap mengabaikan tuntutan masyarakat. (EH).
