JAKARTA – Jagat maya kembali digemparkan dengan beredarnya sebuah video berdurasi 2 menit 31 detik yang menampilkan seorang perempuan diduga bernama Andini Permata bersama seorang anak laki-laki. Sejak pertama kali muncul pada Minggu, 6 Juli 2025, rekaman ini langsung viral di berbagai platform media sosial, mulai dari X (Twitter), TikTok, hingga grup-grup Telegram.
Hingga kini, identitas perempuan yang disebut-sebut sebagai Andini Permata masih memicu tanda tanya besar. Tidak ada pernyataan resmi maupun akun terverifikasi yang bisa memastikan apakah nama tersebut benar identitas asli, alias hanya samaran demi menutupi fakta di balik video yang diduga bermuatan eksploitasi anak di bawah umur.
Fenomena penyebaran video ini tak hanya memicu keprihatinan publik lantaran memuat konten asusila, tetapi juga memunculkan persoalan baru. Sejumlah tautan yang mengklaim berisi video tersebut menyebar cepat di internet. Dari penelusuran warganet, sedikitnya delapan link tersebar liar di media sosial. Sayangnya, sebagian besar link diduga hanyalah perangkap berupa iklan palsu, virus berbahaya, hingga upaya pencurian data pribadi.
Seorang pakar keamanan siber pun angkat bicara. Ia menegaskan bahwa tautan semacam ini berpotensi besar merusak perangkat pengguna hingga membobol informasi penting. “Hati-hati jika menemukan link yang menjanjikan video viral. Kebanyakan hanya umpan berbahaya untuk mencuri data atau menyebarkan malware,” tegasnya.
Selain risiko digital, peredaran konten berunsur pornografi anak juga jelas menyalahi aturan hukum di Indonesia. Merujuk Pasal 27 ayat (1) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan konten melanggar kesusilaan dapat dijerat hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Jika terbukti ada unsur pornografi anak, hukuman bagi pembuat, penyebar, hingga penonton bisa jauh lebih berat. Bahkan, apabila tautan palsu ini juga mengandung unsur pencurian data pribadi, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Pihak berwenang bersama pakar keamanan digital terus mengimbau masyarakat agar tak tergiur membuka tautan mencurigakan. Masyarakat diingatkan untuk lebih bijak dan selektif saat mengakses informasi di internet, apalagi jika berkaitan dengan isu sensitif seperti eksploitasi anak.
Mewaspadai link berbahaya dan tidak ikut menyebarkan konten bermuatan asusila menjadi langkah penting agar tidak terjebak masalah hukum dan risiko kerugian digital. Bijaklah berselancar di dunia maya demi menjaga privasi dan keselamatan bersama.
