Undang-Undang Pers & Kode Etik Jurnalistik

Spread the love

Undang-Undang Pers & Kode Etik Jurnalistik

1️⃣ Apa dasar hukum utama kegiatan pers di Indonesia?

Jawaban:
Dasar hukum utama adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

2️⃣ Apa tujuan Undang-Undang Pers?

Jawaban:
Menjamin kemerdekaan pers, memenuhi hak publik memperoleh informasi, mengembangkan kehidupan pers yang profesional dan bertanggung jawab.

3️⃣ Siapa yang disebut sebagai insan pers menurut UU Pers?

Jawaban:
Wartawan, redaktur, pemimpin redaksi, dan semua pihak yang menjalankan kegiatan jurnalistik di media massa.

4️⃣ Apa arti kemerdekaan pers?

Jawaban:
Pers bebas dari campur tangan dan paksaan pihak manapun, termasuk pemerintah, pemilik modal, maupun kelompok tertentu, selama mematuhi hukum dan kode etik jurnalistik.

5️⃣ Apa kewajiban pers menurut UU Pers?

Jawaban:
Memberitakan peristiwa secara faktual, akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, menghormati norma-norma agama, kesusilaan, dan rasa kesusilaan masyarakat.

6️⃣ Apa yang dimaksud Kode Etik Jurnalistik?

Jawaban:
Pedoman moral dan profesional bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

7️⃣ Siapa yang menyusun dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik?

Jawaban:
Dewan Pers bersama organisasi wartawan, seperti PWI, AJI, IJTI, dan lainnya.

8️⃣ Sebutkan prinsip penting dalam Kode Etik Jurnalistik Indonesia!

Jawaban:

  1. Bersikap independen
  2. Menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk
  3. Menguji informasi
  4. Menghormati narasumber yang off the record
  5. Tidak menerima suap
  6. Menjaga privasi dan kesusilaan
  7. Koreksi & hak jawab bila terjadi kekeliruan

**.Kode Etik Jurnalistik di Indonesia diatur oleh Dewan Pers dan menjadi pedoman moral serta profesional wartawan.
Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berlaku saat ini terdiri dari 11 Pasal, berdasarkan KEJ yang disahkan Dewan Pers pada 14 Maret 2006 (sering disebut KEJ 2006).

Berikut adalah isi pokok 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik:

  1. Independen, akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
    Wartawan harus menyajikan berita secara faktual dan tidak memihak.
  2. Profesional dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
    Tidak mencampur fakta dengan opini yang menghakimi.
  3. Mengutamakan verifikasi.
    Berita harus diuji kebenarannya sebelum diterbitkan.
  4. Berimbang.
    Memberi ruang bagi semua pihak agar tidak merugikan salah satu pihak.
  5. Menghormati kehidupan pribadi.
    Wartawan wajib menghormati hak privasi narasumber.
  6. Tidak menyuap dan tidak menerima suap.
    Wartawan tidak boleh menerima imbalan yang memengaruhi isi berita.
  7. Memiliki identitas jelas.
    Dalam bertugas, wartawan harus memiliki identitas resmi dan menjelaskan kepentingan peliputan.
  8. Tidak memplagiat.
    Wartawan dilarang menjiplak karya orang lain.
  9. Menegakkan prinsip praduga tak bersalah.
    Tidak mendiskreditkan orang yang belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
    10.. Menghormati larangan embargo, informasi latar belakang, dan off the record.
    Wartawan wajib mematuhi kesepakatan dengan narasumber.
  10. Segera meralat dan melayani hak jawab.
    Wartawan wajib meralat berita yang tidak akurat dan melayani hak jawab secara proporsional.

9️⃣ Apa sanksi bila wartawan melanggar Kode Etik?

Jawaban:
Sanksi berupa peringatan, teguran, hingga pencabutan kartu pers oleh organisasi profesi, atau penyelesaian melalui Dewan Pers.

🔟 Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa pers?

Jawaban:
Melalui hak jawab, hak koreksi, dan mediasi Dewan Pers. Gugatan pidana atau perdata di luar ranah jurnalistik adalah upaya terakhir.

✏️ Penutup

Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik adalah fondasi bagi kebebasan pers yang bertanggung jawab. Semua insan pers wajib memahami dan mematuhi keduanya demi menjaga kepercayaan publik dan martabat profesi.
( Salam Satu Pena).