Topan Ginting Diduga Terima Suap atas Perintah Atasan

Topan Ginting Diduga Terima Suap atas Perintah Atasan

Seputar KPK/Kejaksaan& APH
Spread the love

JAKARTA, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, tidak bertindak sendiri dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp231,8 miliar.

Dugaan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang menyebut adanya indikasi bahwa Topan menerima perintah dari pihak lain untuk menerima suap.“Kami menduga TOP ini bukan hanya bertindak sendiri. Kami sedang telusuri, dia berkoordinasi dengan siapa atau mendapat perintah dari siapa,” kata Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari unsur pemerintah daerah maupun swasta yang terbagi dalam dua klaster proyek, yakni proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut dan proyek preservasi jalan di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Daftar Tersangka:

Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kadis PUPR Provinsi Sumut (nonaktif)

Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group

M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

KPK menduga dua nama terakhir bertindak sebagai pemberi suap, sementara tiga lainnya berperan sebagai penerima. Suap tersebut diberikan untuk melancarkan pengurusan proyek-proyek bernilai besar di dua instansi berbeda.

Tangis Pedamaran Pecah: Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Karet Usai Diculik OTK

KPK kini fokus menelusuri alur perintah dan aliran dana dalam perkara ini. Asep menjelaskan bahwa pemberian perintah untuk menerima suap kemungkinan terjadi sebelum proyek dilaksanakan.“Perintahnya pasti lebih dulu. Baru kemudian dieksekusi dan uang dibagikan,” ujarnya.

Selain memeriksa para tersangka, KPK juga mendalami informasi dari keluarga Topan Ginting, termasuk istrinya, yang sebelumnya telah diperiksa terkait temuan uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.

KPK juga sedang menganalisis sejumlah barang bukti elektronik yang saat ini diperiksa di laboratorium forensik milik lembaga antirasuah tersebut.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, yang dilanjutkan dengan penetapan tersangka dua hari kemudian. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp231 juta, yang diyakini merupakan bagian dari praktik suap terkait proyek jalan.

Total nilai enam proyek yang menjadi fokus kasus ini mencapai Rp231,8 miliar, dengan empat proyek berada di bawah Dinas PUPR Provinsi Sumut dan dua proyek lainnya di bawah Satker PJN Wilayah I.

KPK menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti meski tersangka utama enggan memberikan keterangan. Penelusuran terhadap aktor lain yang lebih tinggi dalam rantai perintah tetap akan dilakukan.“Kami tidak akan berhenti di titik ini. Kami akan ungkap semua pihak yang terlibat,” tegas Asep.(Ry).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *