PATI, JAWA TENGAH – Misteri kematian Kukuh (34), warga asal Pati yang ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kematian korban yang mayatnya ditemukan telanjang di dasar jurang kawasan Jalan Purwokerto–Beketel, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.
Pelaku pembunuhan diketahui bernama Adi Wibisono alias AW (34), yang tak lain merupakan orang dekat korban. Adi ditangkap polisi pada Sabtu, 26 Juli 2025, di rumah orang tuanya di Desa Beketel, Kecamatan Kayen.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, dalam konferensi pers pada Rabu (30/7/2025), mengungkapkan bahwa motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh hubungan seksual menyimpang berupa ajakan melakukan seks bertiga (threesome).
Kasus bermula ketika Adi Wibisono mengajak istrinya melakukan hubungan seks dengan perempuan lain. Namun sang istri menolak dengan tegas dan menyatakan keberatannya atas tindakan seksual menyimpang tersebut. Sebagai bentuk kompromi, sang istri justru menyarankan agar hubungan seks dilakukan dengan pria lain sebagai pengganti perempuan ketiga.
“Jadi, istri tersangka justru menyarankan agar melakukan threesome bersama pria lain. Artinya, dua pria dan satu wanita, yakni istrinya sendiri,” jelas Kombes Jaka.
Adi kemudian mengajak Kukuh, korban yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dan sudah saling kenal sejak lama. Threesome pun dilakukan dua kali, yakni pada Mei 2025 dan Juni 2025 di tempat tinggal pelaku. Lebih mencengangkan, setiap hubungan badan tersebut direkam sendiri oleh Adi menggunakan ponselnya.
“Setiap hubungan badan ini selalu direkam oleh tersangka menggunakan handphone pribadinya,” ungkap Kapolresta.
Diduga kuat, rekaman video yang disimpan pelaku menjadi pemicu ketegangan antara Kukuh dan Adi. Dalam kurun waktu beberapa hari setelah hubungan intim terakhir dilakukan, hubungan keduanya memanas. Hingga akhirnya, Adi menghabisi nyawa Kukuh dan membuang jasadnya di jurang kawasan jalan Purwokerto–Beketel.
Polisi berhasil mengidentifikasi korban berdasarkan laporan orang hilang dan ciri-ciri fisik. Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil menangkap Adi tanpa perlawanan di rumah orang tuanya.
Polisi kini telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video hubungan seksual, pakaian milik korban, serta ponsel pelaku yang digunakan untuk merekam adegan tidak senonoh tersebut.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Termasuk memeriksa kemungkinan adanya motif lain atau keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini,” terang Kapolresta.
Adi Wibisono kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, serta undang-undang tentang pornografi karena menyimpan rekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan korban. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung hasil persidangan.
Sementara itu, pihak kepolisian juga masih menyelidiki peran istri pelaku apakah hanya sebagai saksi atau ada indikasi turut serta dalam tindak pidana.
Kasus ini mengundang keprihatinan dan kecaman luas dari masyarakat. Banyak yang tak menyangka bahwa tindakan seksual menyimpang yang melibatkan suami, istri, dan orang ketiga bisa berujung pada pembunuhan.
Aktivis sosial dan psikolog setempat juga menyoroti pentingnya edukasi moral dan etika rumah tangga, serta penguatan nilai-nilai agama dan sosial demi mencegah penyimpangan perilaku yang berujung pada tindak kriminal.(Lui).
