Tangis Pedamaran Pecah: Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Karet Usai Diculik OTK

Tangis Pedamaran Pecah: Korban Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun Karet Usai Diculik OTK

Hukum & Kriminal Nasional
Spread the love

OKI, SUMSEL – Suasana duka menyelimuti Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Seorang bocah perempuan berusia enam tahun, ditemukan tak bernyawa di tengah kebun karet, setelah sebelumnya dilaporkan hilang usai diduga diculik oleh orang tak dikenal (OTK) pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025.

Peristiwa tragis itu bermula ketika korban pamit kepada keluarganya untuk bermain di sekitar kawasan pasar pagi desa setempat. Sekitar pukul 11.00 WIB, tanpa disangka, ia dibujuk oleh seorang pria muda yang dikenal warga dengan inisial RY (20), warga desa yang sama. Dengan alasan akan membelikan makanan ringan dan mencari pipet, pelaku menggiring korban ke arah kawasan sepi yang berbatasan dengan kebun karet warga.

Waktu terus bergulir. Ketika korban tak kunjung pulang, keluarganya mulai gelisah dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang. Warga bersama aparat gabungan dari Polsek Pedamaran dan Polres OKI langsung melakukan pencarian besar-besaran. Pencarian berlangsung hingga malam hari, dan sekitar pukul 22.30 WIB, jasad mungil korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di area Lebak Segelung, kebun karet milik warga desa.

Korban ditemukan dalam keadaan terlentang, masih mengenakan baju merah yang sama saat terakhir kali terlihat, lengkap dengan sepasang anting di telinga kecilnya. Suasana pencarian berubah menjadi isak tangis pilu. Beberapa warga, termasuk tim evakuasi, tak kuasa membendung air mata saat membawa jenazah ke ambulans untuk dibawa ke RS Bhayangkara Palembang guna dilakukan autopsi.

Dua Polisi Divonis 15 Tahun, Ragil Alfarisi Tewas Mengenaskan di Sel Polsek Kumpeh

Kurang dari 10 jam pasca penemuan jenazah, pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Minggu pagi (27/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB di kediamannya. Ia sempat berusaha kabur lewat jendela belakang, namun gerak cepat tim gabungan berhasil menggagalkannya.

Dalam pemeriksaan intensif, pelaku RY mengaku telah membekap dan mencekik korban hingga lemas, kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban yang tak berdaya. Ia bahkan menyatakan bahwa perbuatannya dilakukan karena dorongan nafsu seksual yang dipicu seringnya mengakses konten pornografi, serta rasa minder terhadap perempuan dewasa yang dianggap bisa melawan.

Pengakuan pelaku membuat banyak pihak geram. Warga Desa Menang Raya mengecam keras tindakan pelaku dan menuntut hukuman seberat-beratnya. “Kami serahkan ke proses hukum, tapi kami ingin keadilan ditegakkan setegas-tegasnya untuk anak kami,” ujar salah satu warga dalam nada emosional.

Kepolisian Resort OKI bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan pasal berlapis: Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan Pasal 76D juncto Pasal 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.

Kapolres OKI, AKBP Hendro Purnomo, dalam konferensi pers menyatakan, “Kami akan mengawal proses hukum secara transparan. Kasus ini menjadi perhatian kami karena menyangkut nyawa anak kecil yang tak bersalah. Tidak ada toleransi untuk pelaku kekerasan terhadap anak.”

Tragedi ini menyisakan luka mendalam tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi masyarakat Pedamaran dan sekitarnya. Warga mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk duka bersama, dan sejumlah tokoh masyarakat menyerukan edukasi serta perlindungan ekstra terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.

“Anak-anak sekarang tidak cukup hanya diawasi. Harus benar-benar dijaga. Jangan biarkan mereka bermain sendiri tanpa pengawasan orang dewasa,” ujar Rian Syaputra, Kepala Desa Menang Raya.

Jenazah Rania dimakamkan pada Minggu siang dengan iringan doa dan air mata. Ribuan warga turut serta dalam pemakaman, menandakan betapa dalam luka yang ditinggalkan gadis kecil itu.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kejahatan terhadap anak dapat terjadi di mana saja dan kapan saja. Perlu ada sinergi antara orang tua, sekolah, masyarakat, dan aparat hukum dalam membangun lingkungan aman dan ramah anak.(By).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *