Suami Istri Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Bawa Sabu 10,35 Gram

Suami Istri Ditangkap Satresnarkoba Polres Prabumulih, Bawa Sabu 10,35 Gram

Daerah Hukum & Kriminal Polisi
Spread the love

PRABUMULIH, –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu (3/8/2025), tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berinisial DN (48) dan RH (37), yang diketahui merupakan pasangan suami istri, diamankan petugas saat membawa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,35 gram. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.45 WIB di Jalan Bangau RT 01 RW 01, Kelurahan Karang Raja, setelah keduanya tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor.

Kasatresnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di salah satu rumah di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Saat kedua tersangka tiba di tempat yang dicurigai, petugas segera melakukan penyergapan dan penggeledahan,” ujar IPTU Arafah dalam keterangannya kepada media.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan disimpan di dalam saku jaket milik salah satu tersangka. Selain sabu seberat 10,35 gram, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, dua unit ponsel, dan beberapa barang bukti pendukung lainnya.

IPTU Arafah menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Prabumulih untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. Tanpa bantuan informasi dari warga, sulit bagi kami untuk melakukan penindakan secara tepat dan cepat,” tutup IPTU Arafah.

Dengan pengungkapan ini, Polres Prabumulih berharap dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah Kota Nanas tersebut.(Rill).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *