Sidang Mutilasi Siti Amelia Ricuh, Keluarga Korban Histeris Tuntut Hukuman Mati untuk Mulyana

Sidang Mutilasi Siti Amelia Ricuh, Keluarga Korban Histeris Tuntut Hukuman Mati untuk Mulyana

Hukum & Kriminal Peristiwa Seputar KPK/Kejaksaan& APH
Spread the love

Serang – Suasana tegang mewarnai sidang kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi dengan terdakwa Mulyana di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (30/7/2025). Sidang yang semula berlangsung lancar dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berubah menjadi ricuh setelah majelis hakim menutup persidangan.

Jaksa Fitriah dari Kejari Serang dalam tuntutannya menyatakan bahwa Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal pidana mati. Tuntutan itu menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tergolong keji dan tidak manusiawi, mengingat korban, Siti Amelia (19), tidak hanya dibunuh, tetapi juga dimutilasi.

Namun setelah hakim David Panggabean mengetuk palu tanda berakhirnya sidang, suasana ruang sidang mendadak berubah panas. Keluarga dan kerabat korban yang hadir tak kuasa menahan emosi. Mereka berteriak, menangis, dan berusaha mengejar terdakwa yang dikawal petugas menuju sel tahanan.

Dalam kericuhan itu, pagar pembatas antar pengunjung jatuh akibat dorongan dari kerabat yang menerobos barisan pengamanan. Beberapa di antara mereka bahkan melempari terdakwa dengan sandal dan botol plastik sebagai bentuk kemarahan dan protes.

Identitas Mayat Wanita Terbungkus Kardus di Gresik Terungkap, Seorang Driver Ojol Asal Sidoarjo

“Kami tidak terima anak kami dibunuh dan dimutilasi seperti itu. Kami minta hukuman paling berat, minimal hukuman mati. Kalau bisa dihukum seperti dia memperlakukan anak kami,” ungkap Mastura, ibunda korban, dengan suara bergetar menahan tangis kepada awak media.

Meski pengamanan diperketat, suasana emosional sempat membuat aparat keamanan kewalahan menenangkan keluarga korban. Beberapa orang terpaksa diamankan untuk mencegah kerusuhan lebih besar.

Persidangan akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari pihak terdakwa. Pengadilan Negeri Serang pun memastikan akan meningkatkan pengamanan untuk mengantisipasi situasi serupa terulang.

Peristiwa tragis yang menimpa Siti Amelia menjadi perhatian publik sejak awal tahun 2025. Kasus ini menyita emosi masyarakat karena korban diketahui tewas secara mengenaskan, dengan tubuh dimutilasi oleh pelaku yang diduga memiliki motif asmara dan dendam pribadi.

Pihak Kejaksaan mengungkap, pembunuhan itu dilakukan dengan perencanaan matang, yang menjadi dasar utama tuntutan hukuman mati kepada terdakwa.(Ys).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *