PALI, SUMSEL — Kerugian keuangan negara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tahun anggaran 2024 seolah menjadi kisah tanpa ujung. Uang negara raib miliaran rupiah, namun hukum justru tampak memilih diam. Transparansi yang digembar-gemborkan pemerintah daerah pun terasa seperti dongeng sebelum tidur—indah diceritakan, nihil dibuktikan.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan yang dirilis pada 25 Mei 2025 mengungkap fakta mencengangkan. Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp2,7 miliar pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI tahun anggaran 2024.
Temuan fantastis itu sontak memantik kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya datang dari Komunitas Penggiat Anti Korupsi (KPAK) yang menilai kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.
Koordinator Umum KPAK dengan tegas mendesak Inspektorat dan BPKAD PALI agar berhenti bermain petak umpet informasi dengan publik.
“Inspektorat jangan diam. Sampaikan secara terbuka, apakah kerugian negara itu sudah dikembalikan ke kas daerah atau belum. Kalau sudah, berapa jumlahnya. Kalau belum, apa alasannya? Ini uang rakyat, publik berhak tahu,” tegasnya, Senin (3/11/2025)silam.
Hingga kini organisasi masyarakat dan media yang telah melayangkan surat resmi ke BPKAD dan Inspektorat PALI untuk meminta bukti pengembalian kerugian negara tak pernah mendapat balasan. Keterbukaan informasi publik seolah berhenti di baliho dan pidato seremonial.
Ironisnya, pejabat yang bertanggung jawab atas OPD dengan temuan kerugian negara tersebut justru tetap melenggang mulus, bahkan menduduki jabatan baru, seakan temuan BPK hanyalah angin lalu.
KPAK menyebut, temuan Rp2,7 miliar ini bukan persoalan sepele, apalagi teknis semata. “Kalau tidak ditemukan BPK, bisa saja ini jadi rezeki nomplok. Ketika ketahuan, tinggal bilang ‘pinjam uang negara tanpa bunga’. Ini logika maling uang rakyat yang harus dilawan,” sindirnya tajam, pada saat dihubungi media ini pada Jumat 6 Februari 2026.
Menurut KPAK, nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah menunjukkan indikasi kuat penyimpangan keuangan yang berpotensi masuk ranah pidana korupsi. Karena itu, KPAK mendesak Sekretaris Daerah (Sekda) PALI segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap OPD yang tidak patuh terhadap regulasi pengelolaan keuangan.
“Kalau OPD seperti ini dibiarkan, itu bukan lagi soal tidak mampu, tapi patut diduga ada kesengajaan. Itu sama saja dengan mencuri uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” ujarnya lantang.
KPAK juga mengingatkan dasar hukum yang jelas dan tegas. Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur bahwa setiap entitas wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
“Jika lewat 60 hari tidak ada pengembalian atau perbaikan, maka itu sudah masuk kategori potensi kerugian negara dan wajib dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, KPAK menilai kasus ini sebagai alarm keras bagi Pemkab PALI. BPK telah membuka fakta, kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum—apakah memilih bertindak, atau kembali menutup mata.
“Yang benar harus diapresiasi, yang salah harus ditindak. Kalau ini dibiarkan, publik akan menilai Pemkab PALI tidak serius memberantas korupsi,” tandasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, KPAK memastikan akan melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk meminta pengusutan tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
“Bukan hanya satu OPD yang terkesan tertutup. Ada OPD lain, termasuk di level Sekretariat Daerah, yang juga enggan terbuka soal temuan BPK. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, OPD terkait, Inspektorat, dan Pemkab PALI belum memberikan tanggapan resmi atas temuan LHP BPK RI tersebut.
Sementara itu, publik masih menunggu satu jawaban sederhana: uang negara itu sudah kembali, atau memang dibiarkan menguap?. (EH).
