Rencana Pemberian Gelar Adat pada Harlah Tanah Abang, Muncul Pro-Kontra dari Perantau

Rencana Pemberian Gelar Adat pada Harlah Tanah Abang, Muncul Pro-Kontra dari Perantau

Daerah
Spread the love

PALI, SUMSEL, — Menjelang peringatan Hari Jadi Kecamatan Tanah Abang yang dijadwalkan pada 22 Desember 2025, para tokoh masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut bersama Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menggelar rapat resmi persiapan acara.

Dalam rapat itu, seluruh tokoh dan sesepuh yang hadir sepakat mengusulkan pemberian gelar adat kehormatan kepada Bupati PALI sebagai tanda penghormatan dan penghargaan terhadap pemimpin daerah, sebagaimana tradisi adat yang juga dilakukan di kecamatan lain di Kabupaten PALI.

Usulan pemberian gelar adat tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya menghidupkan kembali sejarah, budaya, dan kejayaan Tanah Abang pada masa lampau.

Di tengah proses tersebut, muncul penolakan dari sejumlah tokoh Tanah Abang yang berdomisili di luar daerah, bahkan dinilai memprovokasi publik dengan pendapat yang seakan menutup ruang musyawarah masyarakat di kampung halaman.

Salah satunya Mantan Camat Tanah Abang, Usman Gumanti, turut menyampaikan pendapatnya melalui media, dalam tulisan yang dimuat oleh Rado warga Asli Desa Tanah Abang Selatan.

Sikap itu menimbulkan kekecewaan banyak warga, sebab Tanah Abang memiliki 17 desa dengan ribuan penduduk, sehingga keputusan adat dinilai tidak bisa dibatalkan hanya karena penolakan beberapa individu.

Hairul Mursalin, SH, anggota DPRD PALI periode 2014–2019, turut angkat bicara mengenai polemik ini. Hal itu disampaikan Hairul Mursalin pada Sabtu, 6 Desember. Ia menilai bahwa agenda pemberian gelar kehormatan justru merupakan momentum tepat untuk mengingatkan generasi muda bahwa Tanah Abang adalah wilayah yang memiliki sejarah panjang dan peradaban besar.

Ia menjelaskan bahwa keberadaan Candi Bumi Ayu menjadi bukti bahwa sejak abad ke-6 Masehi, Tenabang telah menjadi pusat peradaban penting. Saat Islam masuk Nusantara, wilayah ini kembali memiliki peran besar sebagai pusat pemerintahan dan syiar Islam, yang dikenal dalam sejarah dengan sebutan Kerajaan Gedebong Undang/Kebon Undang.

“Dari zaman Candi, zaman Islam, era kolonial, pramerdeka hingga kemerdekaan, Tanah Abang selalu berubah mengikuti arus zaman. Mengingkari perubahan adalah keniscayaan,” tegasnya.

Menurut Hairul, perdebatan mengenai rencana gelar adat justru membuat generasi muda semakin penasaran dan ingin menggali kembali sejarah kerajaan Kebon Undang. Banyak pertanyaan muncul: Apa arti Gedebong Undang? Di mana letak istana dan peninggalannya? Siapa pemimpin dari masa ke masa? Bagaimana silsilah keturunannya?

“Minat ini adalah peluang emas. Pemerintah perlu ikut campur dalam menyusun kebijakan agar sejarah Tanah Abang dapat diangkat kembali secara akademis dan budaya,” tambahnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Tanah Abang.H.M Dimyati, M.Zen mengatakan bahwa ia sejalan dengan pemikiran para tokoh setempat. Ia mengingat kembali bagaimana dalam rapat perdana, Camat Tanah Abang meminta usulan gelar adat untuk Bupati PALI.

Menurutnya, gelar adat harus mencerminkan identitas budaya dan sejarah daerah. Ia mengusulkan tiga unsur makna:

1. Mak Raje, menggambarkan sosok pemimpin yang dihormati.

2. Negeri, yang mewakili wilayah adat.

3. Kebon Undang, sebagai simbol bahwa Tenabang pernah memiliki kerajaan Islam yang berjaya.

Dimyati menegaskan bahwa kekompakan masyarakat adalah kunci utama, sebab sejarah daerah tidak mungkin dijaga jika masyarakatnya terpecah.

Pro-kontra yang muncul dipandang sebagai dinamika biasa dalam proses musyawarah. Namun masyarakat berharap semua pihak, baik yang tinggal di Tanah Abang maupun yang merantau, dapat melihat rencana ini sebagai upaya bersama mengangkat martabat sejarah daerah, bukan sebagai sumber pertentangan.

“Setiap pendapat adalah hak, tetapi keputusan adat tidak boleh dibatalkan karena segelintir suara. Tanah Abang adalah rumah besar bagi ribuan warganya,” tegas salah satu sesepuh.

Dia menambahkan, gelar adat bukan permintaan atau usul Bupati, ini murni inisiatif tokoh masyarakat dalam keputusan rapat.

Menjelang Harlah Tanah Abang pada 22 Desember 2025, masyarakat berharap rangkaian kegiatan ini mampu menjadi momentum persatuan, memperkuat silaturahmi, serta membangkitkan kembali kebanggaan terhadap sejarah panjang Tanah Abang. (Amr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *