Palembang, SUMSEL — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menorehkan kinerja gemilang sepanjang tahun 2025, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan keuangan negara.
Hingga menjelang akhir tahun 2025, Kejari Palembang berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp16.384.951.472 serta mengeksekusi 30 terpidana kasus korupsi ke lembaga pemasyarakatan.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Ali Akbar, SH, MH, dalam rilis kinerja yang diterima redaksi pada Rabu (24/12/2025).
Ali Akbar menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Kejari Palembang yang didukung oleh 182 pegawai di berbagai bidang. Menurutnya, komitmen penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejari Palembang menangani enam perkara pada tahap penyelidikan, tujuh perkara pada tahap penyidikan, serta 20 perkara pada tahap pra-penuntutan dan penuntutan.
Dari rangkaian proses hukum tersebut, Kejari Palembang berhasil mengeksekusi 30 orang terpidana korupsi, sebagai bentuk ketegasan negara dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan yang merugikan keuangan negara.
Tidak hanya berfokus pada pemidanaan badan, Kejari Palembang juga menunjukkan komitmen kuat dalam pemulihan keuangan negara. Total pengembalian kerugian negara yang berhasil dipulihkan sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp16,3 miliar.
Capaian ini menegaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kejari Palembang tidak semata bersifat represif, tetapi juga berorientasi pada pengembalian aset negara yang dirugikan akibat praktik korupsi.
Selain Bidang Pidsus, kontribusi signifikan juga datang dari Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti. Sepanjang 2025, seksi tersebut menangani pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang bukti dan barang rampasan dari 1.464 perkara.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, Kejari Palembang kembali berhasil mengembalikan uang negara sebesar lebih dari Rp15,75 miliar, mempertegas komitmen institusi kejaksaan dalam optimalisasi pemulihan aset negara dan penegakan supremasi hukum di Kota Palembang. (TD).
