“Truk Batubara Masih Melintas di Jalan Umum PALI — Flyover Tak Kunjung Dibangun”
PALI, SUMSEL, – Aroma pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan kembali menyeruak ke permukaan. Larangan keras agar angkutan batubara tidak melintasi jalan umum tampaknya diabaikan oleh PT Servo Lintas Raya (SLR). Bukti video dan pantauan lapangan memperlihatkan truk-truk perusahaan tersebut masih melintas di jalur umum kawasan Kilometer 48 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), padahal flyover yang diwajibkan belum juga dibangun.
Kenyataan ini menampar logika penegakan hukum dan mencoreng komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan serta lingkungan.
Instruksi gubernur bukan sekadar imbauan, melainkan perintah yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 91 Ayat (1) yang menegaskan: setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan khusus untuk kegiatan pertambangan.
Namun fakta di lapangan berbicara lain, roda-roda truk batubara masih berderu di jalan umum, menebar debu, bising, dan ancaman keselamatan bagi masyarakat sekitar.
Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML), Wiko Candra, menegaskan bahwa PT Servo Lintas Raya harus tunduk pada hukum, bukan justru menabraknya.
“PT Servo Lintas Raya harus mematuhi Undang-Undang dan Instruksi Gubernur Sumsel. Kalau masih ingin beroperasi, hentikan pelanggaran dengan menggunakan jalan umum. Jangan jadikan masyarakat korban dari kerakusan industri,” tegasnya kepada wartawan.
Menurut Wiko, pelanggaran itu bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga moral. Jalan umum bukan milik korporasi, melainkan fasilitas publik yang harus dilindungi.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AML, Renaldi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melangkah lebih jauh: melaporkan PT Servo Lintas Raya ke Kementerian Kehutanan RI, Komisi XII DPR RI, dan Gubernur Sumatera Selatan. “Kami sertakan bukti kuat berupa foto, video, dan kronologi lengkap. Kami ingin ada penegakan hukum yang nyata, bukan janji di atas kertas,” ujarnya dengan nada tegas.
Tidak hanya masyarakat sipil yang bereaksi. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten PALI turut mengecam keras aktivitas perusahaan tersebut setelah insiden tragis yang menimpa warga Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kusuma Wijaya (35), Sabtu pagi (8/11/2025). Korban mengalami luka serius dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Kota Prabumulih akibat diduga tertabrak truk batubara yang beroperasi di jalan umum.
Anggota DPRD PALI Dapil 6, Adi Warsito, ST., dengan nada geram menyatakan. “Kami sangat kecewa. Dalam setahun sudah dua kali masyarakat jadi korban. Perusahaan jangan lepas tangan. Bertanggung jawablah dan segera cari solusi agar kejadian serupa tidak berulang. Jangan tunggu nyawa melayang baru bereaksi.”
Menurut Adi, persoalan ini tidak bisa dibiarkan menjadi siklus tahunan. DPRD mendesak perusahaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem operasional dan tanggung jawab sosialnya.
Nada kritik juga datang dari Koordinator Komunitas Penggiat Anti Korupsi (KPAK), yang menyatakan siap bergabung dengan Aliansi Masyarakat Lematang dalam gerakan moral menuntut penegakan hukum terhadap PT Servo Lintas Raya.
“Dari tahun ke tahun, kami melihat PT Servo seolah kebal hukum. Mereka bebas beroperasi seakan bumi PALI ini milik pribadi. Padahal, dalam dokumen AMDAL mereka jelas diatur — harus membangun flyover di setiap perempatan jalan umum, membuat jalan ekonomi rakyat di sisi jalur SLR, mengatur CSR yang transparan, dan menanam pohon pelindung debu,” ujar Koordinator KPAK dengan tajam.
KPAK menilai lemahnya pengawasan pemerintah daerah menjadi celah bagi perusahaan besar untuk menabrak aturan dengan alasan ekonomi. Padahal dampak sosial dan lingkungan yang ditimbulkan jauh lebih besar.
Warga sekitar yang sudah lama resah berharap pemerintah tidak lagi menutup mata. Truk batubara yang hilir-mudik bukan hanya merusak jalan, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna lain dan mencemari udara.
“Debunya luar biasa. Anak-anak sering batuk, dan suara truk sampai malam bikin kami tidak tenang,” keluh salah satu warga Desa Pandan yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Servo Lintas Raya belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan aplikasi WhatsApp ke pihak humas perusahaan belum mendapat respons.
Aliansi Masyarakat Lematang dan KPAK dengan tegas meminta pemerintah pusat dan provinsi untuk tidak lagi “bermain mata” dengan perusahaan pelanggar aturan. “Kami tidak menolak investasi, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan jadikan rakyat korban dan lingkungan rusak karena kelalaian korporasi. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyat akan turun ke jalan,” pungkas Renaldi menutup pernyataannya.
Jika dugaan pelanggaran ini terbukti benar, maka pemerintah harus bertindak tegas. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Karena ketika aturan hanya jadi slogan, maka keadilan hanyalah ilusi di tengah jalan berdebu PALI yang setiap hari dilindas truk-truk raksasa milik korporasi. (EH).
