PT. CMA Diduga Gunakan BBM Ilegal di Jalur Hauling Batubara, Penegakan Hukum Dipertanyakan

PT. CMA Diduga Gunakan BBM Ilegal di Jalur Hauling Batubara, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Nasional
Spread the love

PALI, Sumsel – Dugaan praktik penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). PT. CMA, salah satu perusahaan yang beroperasi di seputaran KM 45 Jalan Hauling Batubara milik PT Servo Lintas Raya, Kecamatan Tanah Abang, disebut-sebut memenuhi kebutuhan bahan bakar kendaraan angkutan tronton dengan cara ilegal.

Informasi di lapangan menyebutkan, truk-truk pengangkut batubara milik PT. CMA kerap mengisi BBM non-dokumen dalam jumlah besar. Praktik ini bukan saja merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan subsidi energi, tetapi juga mengancam persaingan usaha yang sehat serta membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi.

“Penggunaan BBM non-dokumen jelas melanggar aturan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pidana. Pertanyaannya, mengapa aparat tidak bergerak?” ujar seorang pemerhati hukum energi yang enggan disebutkan namanya, Senin (1/9/2025).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 secara tegas menyatakan bahwa: Setiap orang yang melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, aturan turunan berupa Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM menegaskan bahwa distribusi BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang ditunjuk pemerintah.

Tak berhenti di situ, tindakan PT. CMA, jika terbukti, juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena menyalahi ketentuan standar mutu dan keamanan. Lebih jauh, apabila terbukti ada keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran praktik ini, unsur Tindak Pidana Korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 bisa diterapkan.

Yang menjadi sorotan tajam adalah minimnya respons dari aparat penegak hukum. Meski isu penggunaan BBM ilegal oleh PT. CMA telah berulang kali mencuat, hingga kini tidak ada langkah hukum yang terlihat signifikan. Kondisi ini memunculkan spekulasi adanya “tebang pilih” dalam penegakan hukum.

“Kalau rakyat kecil yang menimbun BBM beberapa jerigen saja bisa langsung ditangkap, mengapa perusahaan besar seperti PT. CMA seolah kebal hukum? Apakah hukum kita hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?” tegas seorang aktivis antikorupsi dalam konferensi pers di PALI.

Lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan pemerhati lingkungan kini bersatu menyuarakan desakan agar aparat bertindak. Mereka menilai, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai prinsip keadilan hukum dan menambah beban lingkungan akibat aktivitas pertambangan batubara.

“Negara harus hadir. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal hukum. Jika terbukti bersalah, PT. CMA harus diproses tanpa pandang bulu,” tambah aktivis tersebut.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan masih berupaya menghubungi manajemen PT. CMA untuk mendapatkan klarifikasi. Namun hingga saat ini, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi atas tudingan penggunaan BBM non-dokumen tersebut. (EH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *