PALI, Sumsel.– Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di SMP Negeri 10 Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menuai kritik tajam. Proyek pembangunan dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp1.876.239.000 dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu diduga dikerjakan asal jadi dan berpotensi melanggar ketentuan teknis serta aturan hukum yang berlaku.
Informasi awal diperoleh dari media Jejakkamera.com yang menemukan indikasi dugaan penyimpangan di lapangan. Saat tim media melakukan pengecekan, Kamis (18/9/2025), ditemukan sejumlah kejanggalan pada fisik bangunan. Mulai dari penggunaan pipa pralon listrik murah, behel ukuran 8 inci berkualitas rendah, rangka baja 75.75 murah, tiang pondasi kurang rapi, hingga pekerja yang tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) sesuai aturan K3.
Padahal, sesuai aturan dalam Permendikbud No. 11 Tahun 2020 tentang Program Bantuan Pemerintah, setiap penggunaan dana harus mematuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menegaskan bahwa mutu dan kualitas pekerjaan harus dijaga, serta penyelenggara wajib memenuhi standar teknis konstruksi yang ditetapkan.
Tokoh masyarakat PALI, Arfa Setiawan, ST, menyampaikan kritik keras atas dugaan asal jadi dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. “Ini uang negara, uang rakyat. Kalau benar dikerjakan asal jadi dengan material murahan, jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Saya mendesak BPK RI Perwakilan Sumsel untuk segera turun melakukan audit investigasi. Bila terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas harus diberikan sesuai aturan hukum, termasuk pidana korupsi,” tegas Arfa.
Menurutnya, dugaan tersebut juga berpotensi melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal terkait penyalahgunaan anggaran negara. Jika terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau kelompok dengan merugikan keuangan negara, maka sanksinya jelas berupa pidana penjara hingga 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan media jejakkamera.com melalui WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 10 Talang Ubi belum memberikan jawaban resmi, pesan hanya dibaca tanpa dibalas untuk memberikan keterangan terkait kegiatan itu.
Masyarakat berharap proyek revitalisasi yang seharusnya menjadi wujud peningkatan mutu pendidikan tidak berubah menjadi ajang mengeruk keuntungan dengan mengorbankan kualitas bangunan dan keselamatan siswa.
“Pendidikan adalah pondasi masa depan anak-anak kita. Jangan sampai proyek dengan dana hampir Rp2 miliar ini berubah jadi monumen korupsi di dunia pendidikan PALI,” tutup Arfa dengan nada keras. (EH).
