Proyek Jalan Rp788 Juta di Depan Kejari PALI Jadi Kubangan

Proyek Jalan Rp788 Juta di Depan Kejari PALI Jadi Kubangan

Nasional
Spread the love

PALI, Sumsel – Proyek pembangunan jalan cor beton senilai Rp788.096.000 di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menuai sorotan tajam. Alih-alih memperbaiki akses, jalan justru berubah menjadi kubangan lumpur yang menyulitkan warga di saat musim hujan.

Pada papan proyek tercantum: CV Salsabilah Putri sebagai pelaksana, waktu pelaksanaan 120 hari, dan sumber dana APBD PALI 2025. Namun, tidak ada tanggal mulai dan selesai pekerjaan, sebuah pelanggaran terhadap aturan transparansi proyek pemerintah.

Arsul, warga yang tiap hari melintas untuk menyadap karet, kecewa: “Jalan ini jadi lumpur di saat musim hujan, terlebih beberapa Minggu  lalu yang hujan turun terus, motor susah lewat. Harus cari jalan lain yang lebih jauh dan boros bensin.”

Erwan, warga lainnya menilai proyek ini mencoreng citra pemerintah: “ Kami menilai pengerjaan proyek ini tidak selaras dengan keinginan Pemkab pali. Niat baik Bupati dan Wakil Bupati jadi rusak karena pelaksana proyek kerja asal-asalan.”

Sedang kan. Jika kita merunut UU Jasa Konstruksi (UU 2/2017): Penyedia jasa wajib kerjakan sesuai spesifikasi. Pelanggaran bisa kena sanksi administratif, pemutusan kontrak, bahkan blacklist. Termasuk tidak lengkap informasi publik di papan informasi.

Kemudian UU Tipikor (UU 20/2001): Bila ada kerugian negara, pelaksana bisa dijerat pidana 4–20 tahun penjara. Karena di sini ada dugaan persengkongkolan jahat sehingga proyek ini terkesan mandek atau tidak berjalan seperti pada umumnya.

Perpres 12/2021: Papan proyek wajib transparan, termasuk mencantumkan waktu mulai dan selesai pekerjaan.

Proyek yang berada tepat di depan kantor penegak hukum seharusnya menjadi contoh keteraturan. Fakta di lapangan justru menunjukkan kelalaian pengawasan dan lemahnya kontrol dari dinas terkait.

Publik menilai, bila proyek senilai ratusan juta rupiah dibiarkan terbengkalai dan merugikan masyarakat, maka ini bukan sekadar kelalaian, melainkan indikasi pelanggaran hukum yang harus segera diusut.

Kepala dinas PU TR Kabupaten Pali, dari waktu ke waktu semakin sulit dikonfirmasi, sementara pihak penyedia jasa belum diketahui keberadaannya. (EH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *