Proyek Drainase Karang Agung Diduga Asal Jadi, Aktivis Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Proyek Drainase Karang Agung Diduga Asal Jadi, Aktivis Desak Aparat Hukum Turun Tangan

Nasional
Spread the love

PALI, SUMSEL – Sebuah postingan di media sosial Facebook mendadak menyita perhatian publik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Akun atas nama Putra Serepat Serasan melalui grup Facebook Wang Betung Abab Kecamatan Abab pada Senin malam (6/10/2025) mengunggah kritik pedas terhadap proyek drainase di Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Dalam unggahannya, akun tersebut menyoroti proyek dengan rincian:

  • Nomor Kontrak: 600/079/KPA.03/PDDKA/VII/2025
  • Tanggal: 24 Juli 2025
  • Nilai Kontrak: Rp 985.050.000
  • Penyedia Jasa: CV. Maju Jaya
  • Sumber Dana: APBD Kabupaten PALI Tahun 2025

Unggahan itu menyebut bahwa proyek drainase tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, demi mengejar keuntungan besar tanpa memperhatikan kualitas bangunan.
“Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI terkesan tutup mata,” tulis akun tersebut lantang dalam unggahannya.

Foto: Skrensut Postingan akun Facebook Putra Serepat Serasan. Senin malam. 6 Oktober 2025. Di Grup Wang Betung Abab Kecamatan Abab.

Tak berhenti di situ, postingan tersebut juga menandai sejumlah institusi penting, mulai dari Presiden RI Prabowo Subianto, Polda Sumatera Selatan, Kejaksaan Negeri PALI, Pidsus Kejati Sumsel, hingga Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Langkah itu jelas menunjukkan seruan terbuka kepada aparat penegak hukum agar segera melakukan audit dan pemeriksaan lapangan, karena proyek hampir senilai Rp 1 miliar itu diduga kuat merugikan keuangan negara.

Menanggapi viralnya unggahan tersebut, aktivis pemerhati pembangunan Sumatera Selatan, Hermawan Atmajah, SH, atau akrab disapa Bung Majah, turut angkat bicara.
Menurutnya, jika informasi yang disampaikan akun tersebut benar, maka ada kelalaian serius dalam fungsi pengawasan oleh dinas terkait.

“Jika benar adanya, maka patut diduga pihak dinas lalai atau bahkan ada kongkalikong dengan penyedia jasa. Ini persoalan serius karena menyangkut uang rakyat,” tegas Bung Majah.

Ia pun mendorong aparat penegak hukum (APH) agar tidak tinggal diam. Menurutnya, masyarakat berhak untuk terus melakukan pengawasan aktif terhadap penggunaan anggaran negara, meski tanpa imbalan.

“Kerja masyarakat sebagai kontrol sosial memang tidak digaji, tapi mereka berjuang agar pembangunan benar-benar berkualitas dan tahan lama. Jangan sampai suara rakyat justru dianggap angin lalu,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Bung Majah menyoroti persoalan moral yang kerap mengiringi praktik “fee proyek” di lingkungan dinas. Ia mengingatkan agar oknum pejabat tidak membiasakan diri menerima bagian haram dari proyek pembangunan.

Foto proyek pembangunan Drainase

“Kasihan kalau hasil dari fee kalian dijadikan makan keluarga. Itu sama saja menanamkan bibit moral kotor kepada anak-anakmu. Jadikan pekerjaan ini ladang ibadah, bukan ajang mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya tajam.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PALI dan penyedia jasa CV. Maju Jaya belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut.. (EH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *