PJS Ogan Ilir Soroti PPPK PW Yang Baru dilantik Masih Aktif Sebagai Perangkat Desa

PJS Ogan Ilir Soroti PPPK PW Yang Baru dilantik Masih Aktif Sebagai Perangkat Desa

Daerah Dunia Pers
Spread the love

OGAN ILIR, SUMSEL — Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Kabupaten Ogan Ilir mempertanyakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir terkait adanya perangkat desa aktif yang dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada pelantikan yang berlangsung di Tanjung Senai, Selasa (23/12/2025).

Sorotan ini muncul karena secara regulasi, perangkat desa yang masih aktif dinilai tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai PPPK atau ASN. Hal tersebut berpotensi menimbulkan cacat administrasi sekaligus pelanggaran hukum terkait penggajian dari dua sumber anggaran negara.

Ketua DPC PJS Ogan Ilir, Edy Elison, SH, C.JB, menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi, di antaranya Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Aturan tersebut secara tegas melarang ASN maupun PPPK menerima penghasilan dari dua sumber anggaran yang berbeda.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tanggal 30 April 2025, yang mewajibkan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD yang lulus seleksi PPPK untuk memilih salah satu jabatan.

“Itu jelas tidak diperbolehkan. Regulasi sudah tegas melarang rangkap jabatan, apalagi masih aktif sebagai perangkat desa. Jika ini dibiarkan, berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan kerugian keuangan negara,” tegas Edy Elison.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Ogan Ilir Wilson Efendi, SH, M.Si, saat dikonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp menjelaskan bahwa proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah melalui tahapan administrasi, verifikasi, serta tercatat dalam database resmi instansi terkait.
Terkait adanya kepala desa atau perangkat desa aktif yang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, Wilson menegaskan bahwa BKPSDM sejak awal telah menyampaikan secara terbuka bahwa PPPK maupun ASN dilarang merangkap jabatan.

“Kami sudah sampaikan sejak pelantikan PPPK penuh waktu sebelumnya, bahwa PPPK/ASN tidak boleh rangkap jabatan. Sesuai Surat Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025, yang bersangkutan wajib memilih salah satu jabatan,” jelasnya.

Wilson juga mengungkapkan bahwa BKPSDM telah mengantongi data sejumlah perangkat desa yang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu, di antaranya berasal dari Kecamatan Tanjung Batu, Tanjung Raja, dan beberapa desa lainnya.

“Semua akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat penandatanganan kontrak, mereka akan diminta secara tegas untuk memilih salah satu jabatan,” tambahnya.
Sementara itu, Edy Elison menegaskan bahwa PJS sebagai organisasi profesi jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.

“Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan meluruskan dan mengoreksi jika ada kebijakan atau pelaksanaan yang berpotensi keliru. Ini demi tertib administrasi dan agar anggaran daerah tidak terlanjur terserap,” pungkasnya.

Dengan adanya klarifikasi dan komitmen tindak lanjut dari BKPSDM Ogan Ilir, PJS berharap persoalan rangkap jabatan PPPK Paruh Waktu dapat segera diselesaikan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (TD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *