Pipa Gas Pertamina Bocor, Warga Terancam, Perusahaan Wajib Tanggung Jawab

Pipa Gas Pertamina Bocor, Warga Terancam, Perusahaan Wajib Tanggung Jawab

Nasional
Spread the love

Muara Enim — Dikabarkan. Pipa gas milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 dilaporkan mengalami kebocoran di wilayah Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Kamis (22/1/2026). Insiden ini sontak memicu keresahan warga dan viral di berbagai platform media sosial, seperti Instagram dan TikTok.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebocoran pertama kali diketahui warga sekitar pukul 10.00 WIB. Pipa gas yang berada tidak jauh dari kawasan permukiman menyebabkan bau gas menyengat cepat menyebar dan tercium hingga ke beberapa dusun.

Salah seorang warga Desa Gunung Raja, Insan, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut membuat warga tidak berani beraktivitas normal, bahkan enggan berada di dalam rumah.

“Warga dak biso lagi masuk rumah, karno baunyo menyengat nian,” ujar Insan.

Menurutnya, bau gas paling kuat dirasakan di Dusun III Desa Gunung Raja. Situasi ini memaksa warga membatasi aktivitas harian, termasuk memasak, karena khawatir memicu kebakaran atau ledakan.“Kami susah pagi dak boleh masak oleh wong Pertamina, soalnyo takut ado api,” tambahnya.

Hingga siang hari, aroma gas masih tercium di sejumlah titik. Warga memilih berjaga dan menunggu kepastian penanganan, sembari berharap tidak terjadi insiden yang membahayakan keselamatan jiwa.

Perlu ditegaskan, kegiatan migas wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 40 ayat (1) yang mewajibkan badan usaha menjamin keselamatan kerja, keselamatan umum, dan perlindungan lingkungan hidup.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 serta Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017 menegaskan bahwa setiap operator migas bertanggung jawab penuh atas pengoperasian pipa, termasuk pemeliharaan, pengawasan, dan mitigasi risiko kebocoran.

Apabila terbukti lalai, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, jika kelalaian mengakibatkan ancaman keselamatan atau kerugian masyarakat, tidak menutup kemungkinan sanksi pidana dan gugatan perdata dapat ditempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 mengaku telah menerima laporan awal terkait kebocoran tersebut. Humas PHR Zona 4, Dhio Faiz Syarahi, menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengumpulan data. “Baik Pak, terima kasih informasinya. Mohon dibantu lokasi persis kejadian tersebut, di desa atau kelurahan apa,” ujarnya melalui pesan singkat.

Ia menambahkan, pihak Pertamina akan menindaklanjuti laporan warga dan mencari informasi lengkap terkait insiden tersebut.“Baik, akan kami bantu carikan informasi mengenai hal tersebut. Terima kasih,” tutupnya.

Masyarakat berharap Pertamina dan instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas migas, segera turun ke lapangan untuk memastikan sumber kebocoran, melakukan penanganan cepat, serta menjamin keselamatan warga yang tinggal di sekitar jalur pipa gas.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan di lokasi kejadian.(TD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *