Penyerahan Dua Tersangka Korupsi Jaringan Desa Muba ke Jaksa

Penyerahan Dua Tersangka Korupsi Jaringan Desa Muba ke Jaksa

Hukum & Kriminal
Spread the love

Palembang — Selasa pagi, 15 Juli 2025, suasana di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang terasa sedikit berbeda. Dua pria yang selama ini berdiri di balik proses pembangunan desa, kini harus berjalan menuju jeruji besi — digiring petugas kejaksaan, lengkap dengan berkas yang membebani nama mereka: tersangka korupsi.

Adalah MO, seorang penasehat hukum yang seharusnya menegakkan keadilan, dan MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Keduanya terjerat kasus Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi proyek jaringan dan instalasi komunikasi desa tahun anggaran 2019 hingga 2023.

Di balik jargon ‘pemberdayaan masyarakat desa’ yang selama ini terdengar manis, rupanya tersimpan praktik curang yang kini diurai penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Usai menjalani pemeriksaan mendalam, keduanya resmi diserahkan berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin — sebuah tahap penting dalam proses hukum yang diistilahkan ‘Tahap II’.

Penahanan sementara ditetapkan selama 20 hari ke depan, sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2025. Di sinilah masa depan mereka menanti di balik jeruji, sementara Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.

Di meja kerja Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, berkas demi berkas penanganan kasus ini terus ditelaah. Vanny menegaskan, penanganan perkara korupsi harus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan amanah publik.

“Ini bentuk komitmen penegakan hukum. Kami berharap masyarakat ikut mengawal proses ini sampai vonis,” ujarnya singkat ketika dihubungi awak media.

Bagi publik Musi Banyuasin, kasus ini membuka tabir bagaimana program yang seharusnya mempermudah akses informasi masyarakat desa justru dijadikan ladang bancakan segelintir pihak. Kini, penanganan perkara di ranah pengadilan diharapkan menjadi babak penebusan — sekaligus peringatan keras agar cita-cita pembangunan desa tak lagi ternodai korupsi berjubah proyek komunikasi.

Untuk informasi lebih lanjut, awak media maupun masyarakat dapat menghubungi Vanny melalui nomor 0821 8243 3955 atau email resmi kejatisumselpenkum@gmail.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *