Limapuluh Kota – Warga Jorong Talaweh, Nagari Situjuh Banda Dalam, Kecamatan Situjuh Limo Nagari, Kabupaten Limapuluh Kota, digegerkan oleh peristiwa berdarah pada Minggu (24/8/2025). Seorang pemuda berinisial FT (22) nekat menyabet kepala pamannya sendiri menggunakan sebilah parang, hanya karena persoalan pembagian tanah warisan keluarga.
Insiden mengejutkan itu terjadi ketika FT dan pamannya terlibat adu mulut terkait hak atas sebidang tanah peninggalan orang tua mereka. Pertengkaran yang awalnya hanya berupa cekcok mulut berubah menjadi aksi brutal. FT yang terbawa emosi mendadak mengambil parang dan mengayunkannya ke arah kepala pamannya.
Korban yang merupakan mamak kandung pelaku langsung bersimbah darah dan harus mendapat pertolongan medis akibat luka serius di bagian kepala. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut segera melerai dan melaporkan insiden itu ke pihak berwajib.
Tak butuh waktu lama, aparat Polsek Situjuh Limo Nagari datang ke lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku. FT pun digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kapolsek Situjuh Limo Nagari membenarkan peristiwa tersebut. “Benar, pelaku sudah kami amankan. Saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik untuk mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian,” ujarnya.
Kasus ini menambah daftar panjang konflik keluarga yang berujung tindak kekerasan akibat sengketa tanah warisan, yang kerap menjadi persoalan sensitif di tengah masyarakat Minangkabau.
Polisi menegaskan, pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berat sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.(Yf).
