1. PendahuluanPedoman Media Siber ini disusun sebagai acuan bagi seluruh wartawan, redaktur, editor, dan manajemen redaksi dalam menjalankan aktivitas jurnalistik di platform media online (media siber).
Pedoman ini bertujuan menjamin independensi, akurasi, keberimbangan, serta kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
2. Ruang LingkupPedoman ini berlaku untuk seluruh konten jurnalistik yang diproduksi dan dipublikasikan melalui situs web, aplikasi, maupun platform distribusi digital lainnya yang dikelola oleh media massa.
3. Prinsip Dasar Pemberitaan.
A. Akurat & BerimbangSetiap berita harus melalui verifikasi sumber, data, dan fakta secara cermat sebelum diterbitkan.
B. Independen & Tidak BerpihakWartawan wajib menjaga independensi, tidak memihak kepentingan tertentu, serta bebas dari tekanan pihak manapun.
C. Kepentingan PublikSetiap pemberitaan harus mengutamakan kepentingan publik dan menjunjung tinggi kebenaran.
4. Verifikasi dan KonfirmasiSetiap informasi wajib diverifikasi ke sumber primer atau pihak yang kompeten.
Jika verifikasi sulit dilakukan dengan segera karena alasan mendesak, media harus memberikan catatan klarifikasi atau ralat bila ditemukan kekeliruan kemudian.
Berita bohong (hoaks) wajib ditolak dan tidak diterbitkan.
5. Sanggahan & Hak Jawab Media wajib menyediakan ruang sanggahan atau hak jawab kepada pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
Hak jawab harus ditayangkan secara proporsional, di halaman yang sama atau setara dengan berita yang dipersoalkan.
6. Ralat, Koreksi, dan Pencabutan Berita Koreksi atas kesalahan wajib dilakukan secepatnya dengan mencantumkan penjelasan yang jelas.
Pencabutan berita hanya dilakukan jika terbukti tidak sesuai fakta, melanggar hukum, atau diperintahkan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
7. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)Komentar pembaca, forum diskusi, atau konten lain yang dibuat pengguna wajib melalui moderasi.
Pengguna bertanggung jawab penuh atas konten yang mereka unggah, tetapi media tetap wajib mengawasi dan menindaklanjuti laporan pelanggaran.
8. Etika Foto dan Vide penggunaan foto dan video harus sesuai dengan fakta peristiwa, tidak direkayasa atau dimanipulasi.
Untuk foto ilustrasi, wajib diberi keterangan “Foto: Ilustrasi”.Foto/video korban kekerasan seksual, anak di bawah umur, atau korban bencana harus memperhatikan aspek kepatutan dan perlindungan privasi.
9. Iklan & Advertorial Iklan dan advertorial wajib dibedakan secara tegas dari konten redaksi. Iklan tidak boleh memuat materi yang menyesatkan, melanggar hukum, atau bertentangan dengan nilai kesusilaan.
10. Perlindungan Narasumber identitas narasumber yang meminta anonimitas karena alasan keselamatan harus dijaga kerahasiaannya.Wartawan wajib menghormati off the record.
11. Kepatuhan Hukum setiap konten tunduk pada Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, UU ITE, dan peraturan lainnya.Sengketa pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab, koreksi, atau mediasi melalui Dewan Pers.
12. Penutup pedoman ini bersifat mengikat bagi seluruh jajaran redaksi, karyawan, kontributor, dan pihak lain yang terkait. Pedoman akan dievaluasi secara berkala untuk disesuaikan dengan dinamika teknologi, hukum, dan etika jurnalistik.
(Salam Satu Pena Redaksi Tabloiddigal)
