MPP Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Talang Akar ke Kejari PALI

MPP Laporkan Dugaan Kejanggalan Proyek Jalan Talang Akar ke Kejari PALI

Nasional
Spread the love

PALI, SUMSEL – Tim Perkumpulan Aktivis Masyarakat Peduli Pali (MPP) yang dipimpin Sonny Paras Dewa resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri PALI pada Kamis (2/10/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan kejanggalan pada pengerjaan proyek pembangunan jalan dan drainase di Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Sonny menjelaskan, laporan ini dibuat sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran negara di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Bupati Asgianto, ST, dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH, memiliki niat tulus membangun demi kesejahteraan rakyat. Namun di lapangan, kualitas pembangunan kerap tercoreng oleh oknum kontraktor nakal yang diduga hanya mengejar keuntungan pribadi tanpa memperhatikan mutu pekerjaan.

“Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Pembangunan yang seharusnya tahan lama malah sudah diperbaiki lagi meski usianya belum 15 tahun. Ini jelas merugikan masyarakat dan mencoreng nama baik pemerintah daerah,” tegas Sonny.

Temuan tim investigasi MPP menyebutkan adanya dugaan penyimpangan dalam proyek peningkatan jalan Desa Talang Akar menuju perbatasan Musi Banyuasin. Jalan yang dibangun dengan konstruksi beton diduga belum mencapai umur teknis sesuai ketentuan. Manual Desain Perkerasan Jalan Nomor 02/M/BM/2017 yang dikeluarkan Kementerian PUPR mengatur bahwa umur rencana beton semen minimal 15–20 tahun. Namun, jalan tersebut sudah kembali dikerjakan meski usianya masih di bawah standar.

Kondisi ini mengindikasikan adanya pemborosan anggaran negara, yang berpotensi menyalahi prinsip efisiensi dan akuntabilitas. Dugaan tersebut juga bersinggungan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, antara lain UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, PP No. 34 Tahun 2006, serta Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sonny menilai lemahnya pengawasan dinas terkait menjadi masalah serius yang perlu diusut. Ia berharap Kejari PALI bersama Inspektorat dan aparat penegak hukum lainnya segera mengambil langkah investigasi. “Kami menunggu ketegasan aparat hukum. Jangan sampai ini dibiarkan, karena uang yang dipakai adalah uang rakyat. Jika terbukti ada penyelewengan, pelaku harus dihukum sesuai undang-undang,” ujarnya.

Sanksi bagi pelanggar tidak main-main. Pasal 3 UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan hingga merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar.

MPP menegaskan, laporan ini bukan sekadar kritik, melainkan wujud kepedulian agar pembangunan di PALI benar-benar berkualitas, tepat guna, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. “Kami percaya, Bupati dan Wakil Bupati menginginkan pembangunan yang baik. Karena itu, jangan biarkan niat baik pemerintah dicoreng oknum kontraktor dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Sonny. (EH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *