PALI, SUMSEL — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 tidak serta-merta menutup mata publik dari berbagai catatan serius yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 26.A/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tertanggal 17 April 2023, BPK secara tegas menyatakan bahwa meskipun laporan keuangan dinilai wajar secara umum, terdapat kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat signifikan dan perlu segera diperbaiki. Opini WTP yang disertai Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain menjadi sinyal bahwa terdapat persoalan mendasar dalam praktik pengelolaan keuangan daerah yang tidak bisa dipandang ringan.
.• BPK dalam pemeriksaannya tidak hanya menilai angka di atas kertas, tetapi juga menguji efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI),
• kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan,
° kesesuaian pelaksanaan belanja dengan kontrak, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
Namun perlu ditegaskan, BPK bukan lembaga penegak hukum, sehingga pemeriksaan ini belum dimaksudkan untuk menetapkan unsur pidana, melainkan untuk menilai tata kelola, kepatuhan, dan akuntabilitas keuangan negara. Meski demikian, temuan BPK sering kali menjadi dasar awal (early warning) bagi aparat penegak hukum apabila rekomendasi tidak ditindaklanjuti atau ditemukan unsur kesengajaan.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatat setidaknya 13 temuan utama yang menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2022: pengawasan internal belum berjalan optimal, – sejumlah perangkat daerah tidak sepenuhnya patuh terhadap aturan. – terdapat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, – serta potensi kerugian dan kelebihan pembayaran yang cukup besar.
Temuan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Talang Ubi.
1. Denda Keterlambatan Proyek Tidak Dipungut. BPK menemukan 32 paket pekerjaan belanja modal yang terlambat diselesaikan, namun denda keterlambatan tidak dikenakan sebagaimana mestinya.
Nilai denda yang seharusnya masuk ke kas daerah mencapai Rp1,49 miliar lebih. Hal ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian kontrak oleh OPD teknis.
2. Proyek Fisik Kurang Volume dan Tidak Sesuai Spesifikasi Pada 70 paket pekerjaan belanja modal, BPK menemukan: -. volume pekerjaan tidak sesuai kontrak, -. spesifikasi teknis tidak dipenuhi, serta koreksi harga terpasang akibat mutu pekerjaan yang tidak sesuai.nNilai potensi kelebihan pembayaran mencapai: Rp3,21 miliar (kekurangan volume), Rp941,7 juta (ketidaksesuaian spesifikasi). Bahkan, BPK mencatat bahwa kontrak pekerjaan jalan disusun tanpa spesifikasi teknis yang memadai, kondisi yang sangat rawan terhadap manipulasi mutu dan kualitas pekerjaan.
3. Perjalanan Dinas DPRD Menjadi Sorotan Besar. Salah satu temuan paling mencolok adalah realisasi perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai minimal Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,35 miliar. Temuan ini menandakan lemahnya verifikasi, pertanggungjawaban, dan pengendalian belanja perjalanan dinas.
4. Pembayaran Gaji, Honorarium, dan Pajak Bermasalah BPK juga menemukan: -. pembayaran gaji pegawai yang seharusnya tidak dibayarkan karena dikenai hukuman disiplin, -. pembayaran honorarium tenaga ahli hukum yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp255 juta, -. serta pajak penghasilan yang tidak dipungut dan tidak disetorkan sebesar Rp10,9 juta. Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga negara dari sisi penerimaan pajak.
5. Hibah dan Pengelolaan Dana Publik Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, BPK menemukan:
kelebihan pembayaran belanja hibah sebesar Rp176,4 juta,
serta perlunya evaluasi serius terhadap pertanggungjawaban hibah yang diterima KONI. Hibah yang bersumber dari APBD seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara penuh.
6. BOS, Persediaan, dan Aset Daerah. Tak kalah penting, BPK mencatat pengelolaan kas BOS yang tidak memedomani ketentuan,
penatausahaan persediaan yang belum memadai, serta pengelolaan aset tetap daerah yang belum tertib, termasuk kurangnya bukti kepemilikan.
Masalah aset daerah merupakan persoalan laten yang berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang apabila tidak segera dibenahi.
Melalui LHP tersebut, BPK secara jelas memerintahkan Bupati PALI Heri Amalindo untuk memastikan seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi,
memproses pengembalian kelebihan pembayaran, menyetorkan denda dan pajak ke kas daerah, memperbaiki sistem pengendalian intern,
serta menertibkan pengelolaan aset dan persediaan. Secara normatif, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi ini dapat menjadi indikator awal adanya masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Dalam konteks tata kelola keuangan negara, LHP BPK bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pembenahan. Dokumen ini secara yuridis dan faktual dapat menjadi
dasar evaluasi DPRD, bahan pengawasan publik, serta pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH) apabila ditemukan unsur kesengajaan, pembiaran, atau tidak adanya tindak lanjut.
Transparansi dan keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK menjadi kunci utama untuk membersihkan tata kelola keuangan negara, meningkatkan kepercayaan publik, serta memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan dan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat.
LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan atas Pemkab PALI Tahun Anggaran 2022 adalah cermin yang memperlihatkan bahwa di balik opini WTP, terdapat pekerjaan rumah besar yang menuntut komitmen, integritas, dan keberanian untuk berbenah.
Publik kini menunggu: apakah rekomendasi itu benar-benar dijalankan, atau hanya berhenti sebagai catatan di atas kertas. (EH).
