Palembang — Lembaga Pemerhati Situasi Terkini (PST) melaporkan Kepala SMA Negeri 2 Prabumulih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) atas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan pungutan liar (pungli) parkir motor siswa. Aksi damai sekaligus pelaporan ini dilakukan di depan kantor Kejati Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari, Jakabaring, Palembang, Selasa (29/7/2025).
Ketua Lembaga PST, Dian Hermansyah, mengungkapkan bahwa laporan ini bukan tanpa dasar. Berdasarkan hasil kajian tim Badan Kajian PST dan informasi internal yang diperoleh dari oknum guru SMA Negeri 2 Prabumulih, ditemukan dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya—yang mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Kami menemukan adanya indikasi penyimpangan dana BOS dari tahun 2020 hingga 2024 dengan total mencapai hampir Rp6 miliar. Selain itu, juga terdapat pungutan liar dari parkir motor murid yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Dian kepada awak
media.
Sidang Mutilasi Siti Amelia Ricuh, Keluarga Korban Histeris Tuntut Hukuman Mati untuk Mulyana
Berikut rincian dugaan penyimpangan dana BOS di SMA Negeri 2 Prabumulih:
Tahun 2020: Rp 1.170.900.000
Tahun 2021: Rp 1.184.400.000
Tahun 2022: Rp 1.186.500.000
Tahun 2023: Rp 1.221.000.000
Tahun 2024: Masih dalam proses investigasi lanjutan
Total indikasi penyimpangan mencapai Rp 5.996.815.000.
Menurut PST, modus dugaan korupsi dilakukan melalui markup anggaran pembelian barang, pengelolaan dana tanpa transparansi, serta tidak adanya pelibatan komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting terkait keuangan sekolah.
“Kami harap Kejaksaan Tinggi Sumsel segera menindaklanjuti laporan kami. Dunia pendidikan tidak boleh dikotori oleh perilaku yang merusak nilai-nilai integritas dan moral publik. Ini menyangkut masa depan generasi muda,” tegas Dian.
PST juga menyoroti dugaan pungli parkir motor siswa yang diwajibkan membayar uang parkir harian atau bulanan kepada pihak sekolah. Padahal, fasilitas parkir merupakan bagian dari tanggung jawab pihak sekolah dan tidak boleh dibebankan kepada siswa.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. Pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi atas laporan tersebut, namun PST mengaku telah menyerahkan berkas-berkas pendukung dan bukti awal dalam bentuk dokumen, laporan keuangan, serta pernyataan tertulis dari beberapa narasumber internal sekolah.(Ps).
