Kepala Desa Lunas Jaya Tidak Tegas. Perangkat Desa Digaji Negara, Tapi Sibuk Layani PT. Servo

Kepala Desa Lunas Jaya Tidak Tegas. Perangkat Desa Digaji Negara, Tapi Sibuk Layani PT. Servo

Nasional
Spread the love

PALI, SUMSEL, – Suara keresahan warga Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), akhirnya pecah juga. Mereka tak lagi bisa diam melihat perilaku aparatur desanya yang dianggap lalai menjalankan tugas pelayanan publik. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengundang awak media serta perwakilan ormas ke sebuah rumah makan di Tanah Abang pada Rabu (29/10/2025). Tujuannya jelas: meminta agar kepala desa mereka ditegur dan dibina, karena pelayanan pemerintahan desa dinilai lemah, tak terarah, dan jauh dari semangat pengabdian.

Ironinya, para pembantu kepala desa seperti dua orang kepala dusun (kadus), bendahara desa, kepala seksi kesejahteraan (kesra), serta beberapa perangkat lainnya justru lebih sibuk bekerja di perusahaan Servo dibanding menjalankan tugas melayani masyarakat. Lebih parah lagi, Sekretaris Desa Lunas Jaya disebut berdomisili di desa lain, dan operator desa pun berasal dari luar desa — kondisi yang jelas bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa pemerintahan desa harus berjalan efektif, partisipatif, dan berpihak kepada warga desa itu sendiri.

Menurut penuturan warga, absennya perangkat desa dalam berbagai kegiatan resmi seperti musyawarah dusun (musdus), musyawarah desa (musdes), dan kegiatan penting lainnya sudah menjadi pemandangan biasa. Mereka lebih memilih bekerja untuk perusahaan daripada hadir di tengah masyarakat. Padahal, gaji dan tunjangan mereka bersumber dari keuangan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) — artinya mereka adalah aparatur publik, bukan pegawai swasta.

Hal ini jelas melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang menegaskan bahwa perangkat desa wajib berdomisili di desa tempatnya bertugas dan bekerja penuh waktu untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Bagaimana desa bisa maju kalau para aparatnya lebih banyak di perusahaan ketimbang di kantor desa? Masyarakat butuh pelayanan, bukan alasan,” ujar salah satu warga dengan nada kecewa.

Akibat ketidakhadiran perangkat desa dalam kegiatan resmi, masyarakat Lunas Jaya kerap tidak mengetahui adanya rapat atau musyawarah desa. Dalam beberapa kegiatan penting, kehadiran warga sangat minim karena tidak adanya sosialisasi yang layak.

Salah satu contohnya terjadi saat pembentukan koperasi desa “Merah Putih”, di mana rapat yang seharusnya menjadi ajang partisipasi masyarakat hanya dihadiri kurang dari 20 orang, dan di antaranya hanya segelintir warga non-aparat desa. Akibatnya, pengurus koperasi dipilih secara asal-asalan, bahkan calon ketua dipaksakan dari salah satu pemuda yang kebetulan hadir.

Kondisi ini menunjukkan lemahnya prinsip partisipasi dan transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pemerintahan desa untuk melaksanakan asas keterbukaan dan akuntabilitas.

Warga Desa Lunas Jaya sebenarnya telah berupaya untuk menyampaikan keluhan ini ke tingkat kecamatan, namun sebagian dari mereka pesimis. Mereka menilai Pemerintah Kecamatan Tanah Abang selama ini terkesan membiarkan dan membenarkan tindakan kepala desa, meskipun masalah ini sudah sering terdengar.

“Ini bukan hal baru. Kami sudah sering kecewa. Seolah-olah pemerintah kecamatan menutup mata,” ujar salah seorang warga lainnya.

Jika benar terjadi pembiaran, maka hal ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 154 ayat (1) yang menegaskan bahwa Camat berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa di wilayahnya.

Pembiaran terhadap pelanggaran disiplin perangkat desa bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 Permendagri 83 Tahun 2015, jika terbukti perangkat desa tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara penuh.

Warga berharap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan ini. Mereka menilai pelayanan publik di Desa Lunas Jaya telah jauh dari semangat “desa mandiri” yang menjadi cita-cita bersama.

“Warga hanya ingin dilayani dengan baik, diajak musyawarah, dan dilibatkan dalam pembangunan. Kami tidak minta lebih, hanya ingin keadilan,” ujar warga lain dengan nada lirih.

Dinas PMD sebagai instansi teknis memiliki dasar hukum yang kuat untuk menertibkan aparatur desa yang menyimpang dari tugas. Berdasarkan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pemerintah kabupaten wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk memberikan sanksi terhadap perangkat desa yang tidak disiplin.

Tim redaksi dari lima media yang turut diundang oleh warga telah melayangkan surat resmi konfirmasi dan permintaan hak jawab kepada Kepala Desa Lunas Jaya dengan Nomor: 017/KF/HJ-MEDIA/XI/2025 pada Kamis (6/11/2025). Surat tersebut dikirim dalam bentuk PDF ke kontak pribadi kepala desa melalui aplikasi WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan, balasan pesan, ataupun klarifikasi resmi.

Padahal, hak jawab merupakan kewajiban etis dan hukum bagi pejabat publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebutkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang dirugikan.

Sikap diam kepala desa ini justru memperkuat dugaan bahwa ada persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan Desa Lunas Jaya. Pejabat publik, terlebih kepala desa, tidak seharusnya menghindar dari tanggung jawab klarifikasi, apalagi terhadap informasi yang menyangkut pelayanan masyarakat dan penggunaan keuangan negara.

Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Jika kepala desa tidak tegas dan perangkatnya lebih loyal kepada perusahaan dibanding warga desa, maka fungsi pemerintahan desa sebagai pelayan publik telah gagal total.

Masyarakat Lunas Jaya kini menunggu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten PALI, melalui Camat Tanah Abang dan Dinas PMD, agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja perangkat desa. Sebab, pelayanan yang buruk bukan hanya melanggar aturan administratif, tapi juga mengkhianati amanah undang-undang dan kepercayaan rakyat.

Kasus di Desa Lunas Jaya menjadi cerminan nyata lemahnya pengawasan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat desa. Jika benar perangkat desa bekerja untuk pihak swasta di jam kerja, berdomisili di luar desa, dan mengabaikan tugas publik, maka tindakan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat terhadap aturan kepegawaian desa. Sanksinya pun tegas — pemberhentian dari jabatan, bahkan tuntutan hukum jika terbukti menyalahgunakan keuangan negara.

Masyarakat berharap suara mereka tidak lagi diabaikan. Karena desa bukan milik kepala desa, bukan milik perusahaan, tapi milik rakyat yang menaruh harapan di balik setiap rupiah dana desa yang digelontorkan pemerintah. (TIM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *