OGAN ILIR – Seorang mantan kepala desa di Muara Enim, berinisial L, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan ilegal lahan milik negara seluas 1.541 hektare. Lahan tersebut diketahui berada di kawasan hutan lindung yang terletak di perbatasan Kabupaten Muara Enim dan Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir mengungkap bahwa tersangka L menjual lahan tersebut menggunakan Surat Pengakuan Hak (SPH) palsu, yang kemudian dialihkan kepada pihak swasta untuk kepentingan usaha perkebunan. Nilai transaksi yang dihasilkan dari penjualan ilegal itu mencapai sekitar Rp29 miliar.
Tak hanya merugikan negara dari sisi penguasaan aset, negara juga kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp14 miliar karena tidak adanya penyetoran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari aktivitas tersebut.
Kejari Ogan Ilir telah menahan tersangka selama 20 hari ke depan sejak penetapan pada 22 Juli 2025, dan menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta pasal-pasal lain terkait kehutanan dan pemalsuan dokumen.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 63 orang saksi, dan proses pengembangan kasus terus dilakukan. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya tersangka lain, mengingat luasnya area dan besarnya nilai transaksi tidak mungkin dilakukan sendirian.
Berdasarkan SK Menteri LHK Nomor SK.6600/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, lahan yang diperjualbelikan itu masih berstatus kawasan hutan negara dan tidak dapat dipindahtangankan secara pribadi.(Ir).
#MafiaTanah #MantanKades #KejariOganIlir #MuaraEnim #OganIlir #KorupsiLahan #PNBP #HutanNegara #Tipikor #BeritaSumsel #LahanIlegal
