Jakarta, 15 Juli 2025 — Ada secercah harapan di tengah tantangan kebebasan berekspresi di Indonesia. Hari ini, Selasa, 15 Juli 2025, Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta. Di atas kertas, ini mungkin hanya sebatas penandatanganan, tetapi maknanya jauh lebih dalam: sinergi untuk menegakkan hukum dengan tetap menjaga kebebasan pers.
Suasana di ruang penandatanganan tampak hangat, meski diwarnai wibawa para pejabat tinggi. Jaksa Agung ST Burhanuddin berdiri di podium, berbicara lugas namun sarat makna. Dalam pandangannya, Kejaksaan bukanlah menara gading yang jauh dari rakyat. Justru, lembaga penegak hukum ini butuh suara publik — suara yang sebagian besar disuarakan lewat kerja-kerja jurnalistik.
“Sebagai lembaga pemerintah, Kejaksaan tidak bisa bekerja solitaire. Kita perlu evaluasi diri, kita perlu mendengar,” tegas Burhanuddin, menatap hadirin yang terdiri dari pimpinan Dewan Pers, para jaksa agung muda, dan pejabat eselon di Kejaksaan Agung.
Di hadapannya, Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat dan Wakil Ketua Totok Suryanto mengangguk. Bagi Dewan Pers, nota kesepahaman ini adalah jembatan penghubung agar kebebasan pers tetap terjaga di tengah tantangan disrupsi informasi, berita bohong, hingga tekanan politik.
Sinergi ini tak hanya berhenti di ruang rapat. Burhanuddin berharap lahir komunikasi dua arah, dialog yang cair dan hangat. Bukan sekadar basa-basi, melainkan kontrol sosial yang sehat — di mana insan pers punya ruang untuk menyampaikan kritik, koreksi, dan fakta ke publik, sementara Kejaksaan terbuka untuk berbenah dan menjawab.
Kerja sama ini juga menegaskan peran Dewan Pers bukan hanya sebagai penjaga etika, tetapi mitra negara dalam membangun masyarakat yang melek hukum. Sebab penegakan hukum yang adil mustahil terwujud bila masyarakat buta informasi.
Turut hadir dalam momentum bersejarah ini Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta jajaran komisioner Dewan Pers dan pejabat tinggi lainnya.
Nota Kesepahaman ini diharapkan bukan sekadar dokumen yang berdebu di rak birokrasi, tetapi menjadi komitmen nyata untuk menghadirkan hukum yang berkeadilan, pers yang merdeka, dan masyarakat yang semakin cerdas hukum.
Jakarta, 15 Juli 2025
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum
