Kades Tanjung Terang dicegat Polisi dan Digiring ke Polres Muara Enim

Kades Tanjung Terang dicegat Polisi dan Digiring ke Polres Muara Enim

Dunia Pers Hukum & Kriminal Nasional Peristiwa Polisi Seputar KPK/Kejaksaan& APH
Spread the love

Muara Enim, 5 Agustus 2025 — Situasi menegangkan terjadi di ruas Jalan Lintas Muara Enim–Palembang, tepat di depan Mapolsek Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam yang dikendarai rombongan Kepala Desa (Kades) Tanjung Terang dicegat oleh petugas gabungan dari Polsek Gunung Megang dan Polres Muara Enim.

Penyegatan itu dilakukan setelah Kepala Desa yang bersangkutan dinyatakan tidak kooperatif terhadap pemanggilan penyidik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap warganya sendiri. Menurut narasi yang beredar di unggahan video akun Facebook Muara Enim Kito, Kepala Desa tersebut telah lima kali dipanggil secara resmi namun tak sekalipun menghadiri panggilan.

Ketegangan sempat terjadi ketika pihak terlapor menolak masuk ke halaman Polsek. Suami Kades dan seorang pria berbadan besar yang turun dari mobil terekam marah-marah kepada aparat dan bahkan membentak wartawan yang tengah meliput. Kejadian ini menyebabkan arus lalu lintas macet dan sempat memicu kemarahan warga sekitar yang menyaksikan insiden tersebut secara langsung.

Setelah proses negosiasi yang cukup alot dan memakan waktu, akhirnya Kades Tanjung Terang berhasil digiring ke Mapolres Muara Enim untuk diperiksa oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasus ini bermula sejak akhir Mei 2025, ketika seorang warga bernama Pizi melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penganiayaan oleh Kepala Desa Rusmada, di kediaman pribadi Kades.

Dalam laporannya, korban mengaku dicekik, dijambak, ditampar, dan ditekan kepalanya ke kursi di hadapan anaknya yang masih kecil. Tindakan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman informasi pribadi yang menyudutkan nama baik Kepala Desa. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Megang, dan korban juga telah menjalani visum.

Namun hingga berbulan-bulan berlalu, penanganan kasus ini dinilai lamban oleh masyarakat. Puncaknya, warga Desa Tanjung Terang melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran ke Kantor Bupati Muara Enim, DPRD Muara Enim, Polres Muara Enim, bahkan hingga ke Mapolda Sumsel, menuntut keadilan serta penonaktifan sementara Kepala Desa selama proses hukum berjalan.

Akibat tekanan publik dan desakan berbagai pihak, kasus ini kemudian ditarik dari Polsek Gunung Megang dan ditangani langsung oleh Unit PPA Polres Muara Enim, karena menyangkut unsur kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Meskipun telah dilakukan pemanggilan secara sah, terlapor tidak menghadiri satu pun dari lima kali undangan resmi penyidik, yang membuat aparat mengambil tindakan penyegatan sebagai upaya paksa berdasarkan hukum.

Sebagai informasi, dalam proses hukum pidana di Indonesia, tindakan membawa secara paksa seseorang yang telah beberapa kali dipanggil namun mangkir adalah langkah yang sah secara hukum, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 112 Ayat (2) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana):

“Jika orang yang dipanggil tidak datang tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggilnya sekali lagi dan jika tetap tidak datang, penyidik berwenang memanggilnya dengan perintah membawa.”

Pasal 227 KUHAP: Penyidik dapat melakukan penjemputan paksa terhadap pihak yang tidak mengindahkan panggilan resmi.

Sementara itu, dalam lingkup tata kelola pemerintahan desa, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa:

Pasal 29 huruf c: Kepala Desa wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 30: Kepala desa dapat diberhentikan sementara jika diduga melakukan tindak pidana dan sedang dalam proses hukum.

Video yang viral di media sosial memperlihatkan detik-detik dramatis saat mobil yang membawa Kades diberhentikan. Dalam suasana yang tegang, suami Kades terlihat bersitegang dengan aparat kepolisian dan enggan bekerja sama. Beberapa saat kemudian, muncul pria berbadan gempal dari dalam mobil yang membentak wartawan yang tengah mengambil video kejadian. Suasana semakin memanas dan mengundang perhatian masyarakat yang mulai ramai berkumpul di lokasi.

Penolakan pihak terlapor untuk masuk ke halaman Polsek menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan lintas utama Muara Enim–Palembang, dan membuat warga sekitar ikut kesal atas sikap arogansi yang ditunjukkan.

Namun berkat kesabaran dan profesionalitas aparat, akhirnya Kades berhasil dibawa ke Mapolres tanpa kekerasan untuk pemeriksaan lanjutan.

Hingga menjelang waktu Maghrib, Selasa 5 Agustus 2025, Kepala Desa Tanjung Terang masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Polres Muara Enim. Pemeriksaan ini ditujukan untuk menggali keterangan seputar dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap warganya.

Pihak keluarga korban dan masyarakat luas berharap aparat kepolisian bisa menegakkan hukum dengan adil dan transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban dan anak yang ikut menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

Penegakan hukum terhadap pejabat publik yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan merupakan bentuk keseriusan aparat dalam menjunjung tinggi supremasi hukum, tanpa pandang bulu. Perkara ini juga menjadi peringatan bagi para pemangku jabatan agar tetap bersikap profesional, menghormati proses hukum, dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Publik kini menantikan sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan aparat penegak hukum dalam menyikapi kasus ini secara transparan dan akuntabel, demi keadilan dan perlindungan warga desa.(Nf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *