Jejak Lama Proyek Danau Tanjung Kurung Rp39,4 Miliar Kembali Dibuka

Jejak Lama Proyek Danau Tanjung Kurung Rp39,4 Miliar Kembali Dibuka

Hukum & Kriminal Nasional
Spread the love

PALI, SUMSEL — Masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali disentakkan pada satu proyek raksasa yang hingga kini belum menemukan kejelasan dan pertanggungjawaban yaitu Revitalisasi Danau Tanjung Kurung Kecamatan Abab, proyek yang menghabiskan APBD PALI Tahun 2019 sebesar Rp39,4 miliar.

Meski telah berlalu beberapa tahun, proyek ini kembali diingatkan pada saat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIGAP secara terbuka mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk melakukan audit menyeluruh, baik terhadap aspek keuangan, proses pelaksanaan, maupun dampak lingkungan yang ditinggalkan, namun hingga hari ini belum ada klarifikasi resmi hasil tindak lanjut dari APH.

Desakan tersebut perna diberitakan Infomediakota.com, dalam artikel berjudul “LSM SIGAP Meminta Kepada BPK RI Lakukan Audit Proyek Rp39,4 Miliar Revitalisasi Danau Tanjung Kurung Abab APBD PALI 2019”. Dalam pemberitaan itu, LSM SIGAP menilai hasil fisik proyek tidak sebanding dengan besarnya anggaran, serta tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar danau.

Sorotan serupa sebelumnya juga ditayangkan di berita media Radarnusantara.com pada tahun 2021, yang mengangkat berbagai keluhan masyarakat setempat. Mulai dari perubahan ekosistem perairan, terganggunya mata pencaharian nelayan, hingga dugaan rendahnya kualitas pekerjaan dibanding nilai kontrak proyek.

Media tersebut juga mengungkap bahwa proyek dengan nilai kontrak mendekati Rp40 miliar itu, alih-alih memulihkan fungsi danau, justru menyisakan persoalan baru yang hingga kini belum terselesaikan.

Informasi terakhir yang diterima masyarakat adalah. Fakta yang semakin memperkuat kegelisahan publik diungkap media Klikanggaran.com pada tahun 2022. Media itu mengutip pernyataan BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang menyebut belum pernah melakukan audit atau reviu terhadap proyek revitalisasi Danau Tanjung Kurung, meskipun proyek tersebut telah lama menjadi sorotan dan menuai kritik luas.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana fungsi pengawasan berjalan ketika uang negara puluhan miliar rupiah digelontorkan untuk satu proyek strategis?.

Aktivis dan masyarakat PALI menegaskan, persoalan Danau Tanjung Kurung tidak boleh berhenti pada wacana dan ingatan sesaat. Publik secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas negara membuka kembali dokumen lama proyek ini secara menyeluruh.

Jika dalam penelusuran ditemukan kerugian keuangan negara, maka uang rakyat wajib diselamatkan. Jika terdapat oknum yang lalai atau bertanggung jawab, maka pertanggungjawaban hukum harus ditegakkan tanpa pandang waktu.
Danau Tanjung Kurung bukan hanya aset pembangunan, tetapi juga ekosistem hidup yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.
Kerusakan lingkungan akibat kebijakan dan proyek yang bermasalah tidak boleh dianggap sebagai harga yang wajar.

Negara Tidak Boleh Kalah oleh Waktu
Kasus ini menjadi pengingat bahwa waktu tidak boleh menghapus kewajiban hukum. Proyek besar yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh usia dokumen. Masyarakat PALI berharap APH tidak amnesia, berani membuka kembali lembaran lama, dan menegakkan hukum demi menjaga marwah uang negara serta kelestarian lingkungan. Transparansi dan penegakan hukum bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan menutup ruang impunitas dan mencegah kesalahan serupa terulang di masa depan. (EH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *