Jaringan Narkoba Diguncang, Pria Paruh Baya Ditangkap dengan 100,4 Gram Sabu

Jaringan Narkoba Diguncang, Pria Paruh Baya Ditangkap dengan 100,4 Gram Sabu

Hukum & Kriminal
Spread the love

Prabumulih – Polres Prabumulih kembali menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas narkoba. Seorang pria berinisial TA (55), warga Lorong Lematang, Kelurahan Pasar Prabumulih I, Kecamatan Prabumulih Utara, berhasil dibekuk dengan barang bukti sabu seberat 100,4 gram.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Jumat (05/09/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Satresnarkoba Polres Prabumulih menghentikan laju kendaraan TA di Jalan Lego, Kelurahan Anak Petai. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disembunyikan pelaku dalam plastik putih berlakban hitam, terselip di saku celana pendek hitamnya.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang haram itu miliknya, yang didapat dari seseorang berinisial JB, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, S.H.

Bukan hanya narkoba, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penunjang, antara lain 1 unit motor Supra Fit BG 614 CA, 1 unit handphone Redmi, serta percakapan di ponsel pelaku yang memperkuat dugaan adanya jaringan transaksi.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi kejadian. Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I, IPDA Ade Yus Barianto, S.H, dan Kanit Idik II, Aiptu Yulius Sasmita, S.H, langsung bergerak cepat mengunci pergerakan pelaku.

Kini, TA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.

Polisi menegaskan, kasus ini akan terus dikembangkan untuk memburu pemasok besar yang berada di balik peredaran barang haram tersebut. (Rill).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *