Muara Enim — Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Muara Enim kian memanas. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim serta Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) pada Selasa, 15 Juli 2025.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut penyidikan atas dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp8.550.178.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025, tim bergerak serentak sekitar pukul 10.30 WIB. Pengamanan turut melibatkan Tim Intelijen Kejari Muara Enim guna menjaga ketertiban dan keamanan jalannya penggeledahan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H., M.H., menegaskan penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung pembuktian di tahap penyidikan.
“Kami amankan dokumen penting serta barang bukti elektronik. Semua akan kami pelajari mendalam untuk membuka tabir siapa saja pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah dokumen fisik, arsip, hingga perangkat elektronik yang diduga kuat terkait dengan praktik penyelewengan dana hibah. Seluruh barang bukti langsung disita secara resmi, dilengkapi berita acara penyitaan yang disaksikan perwakilan pemerintah daerah.
Dana hibah miliaran rupiah ini seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan dan operasional olahraga melalui KONI Kabupaten Muara Enim. Namun, hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya praktik mark-up dan penggelembungan anggaran di beberapa kegiatan.
Seusai penggeledahan, Kejari Muara Enim berencana segera memanggil pihak-pihak terkait. Pengurus KONI, pejabat Dispora, hingga pihak ketiga penerima proyek dari dana hibah tersebut akan dipanggil dan dimintai keterangan.
“Penanganan kasus ini tidak berhenti pada penggeledahan saja. Proses penegakan hukum akan berjalan transparan dan profesional sesuai prosedur,” tegas Arsitha.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas di Kantor KONI dan Dispora Kabupaten Muara Enim telah kembali normal. Masyarakat pun berharap Kejari mampu menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya demi mewujudkan pengelolaan dana publik yang bersih dan akuntabel, khususnya di sektor olahraga.
