Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Simpang Tais: “Dompet Hitam Ungu” yang Mengungkap Segalanya

Dua Pengedar Narkoba Diciduk di Simpang Tais: “Dompet Hitam Ungu” yang Mengungkap Segalanya

Hukum & Kriminal
Spread the love

PALI – Siang terik di Dusun IV, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (19/8/2025), mendadak berubah tegang. Beberapa petugas berpakaian preman tampak bergerak cepat, menyusuri jalan setapak yang sunyi. Mereka bukan hendak menjemput keluarga, bukan pula mencari keramaian, melainkan tengah memburu sesuatu yang jauh lebih berbahaya: barang haram yang perlahan meracuni generasi.

Di sebuah rumah sederhana, penggerebekan berlangsung. Wajah panik dua orang penghuni rumah itu tak bisa disembunyikan. Seorang perempuan berinisial HL (36), buruh tani yang sehari-hari dikenal biasa saja di mata tetangga, dan seorang pria berinisial Am (45), petani yang tampak lugu di permukaan, akhirnya harus menyerah di hadapan hukum.

Saat penggeledahan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam ungu. Siapa sangka, benda mungil itu menyimpan rahasia besar: 21 paket sabu dengan berat bruto 4,05 gram. Selain itu, turut disita satu unit handphone, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, S.H., menuturkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di Simpang Tais.

“Setelah penyelidikan, tim langsung bergerak dan melakukan penggerebekan. Dari hasil penggeledahan, benar adanya, kami menemukan 21 paket sabu. Kedua tersangka mengakui barang itu milik mereka,” jelas AKP Dedy, Rabu (20/8/2025).

Barang bukti kini diamankan di Mapolres PALI untuk proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka diduga kuat sebagai pengedar yang menyasar masyarakat sekitar—mereka yang seharusnya dilindungi, justru dijadikan pasar oleh racun putih mematikan itu.

Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba menegaskan sikap keras jajarannya. “Polres PALI berkomitmen tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti, karena narkoba adalah musuh bersama. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Dedy menyampaikan arahan Kapolres.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan aparat. Dukungan dan keberanian masyarakat melaporkan sangat penting demi lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambahnya.

Kini, perjalanan HL dan Am berubah total. Dari dompet kecil berwarna hitam ungu yang semula disangka sekadar tempat uang receh, mereka harus berhadapan dengan pasal berat. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika siap menjerat mereka dengan ancaman hukuman yang tidak main-main.

Bagi warga Simpang Tais, penggerebekan ini menjadi bukti nyata bahwa narkoba bisa menyusup ke mana saja, bahkan di tengah sawah, ladang, dan rumah sederhana. Dari kasus ini pula, pesan moral tersampaikan: jangan pernah meremehkan tanda-tanda kecil di lingkungan sekitar. Sebab, di baliknya bisa saja tersembunyi racun yang mampu menghancurkan masa depan banyak orang.

Sumber Informasi: Humas Polres PALI. Editor: Redaksi TD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *