Dua Agenda Strategis Desa, APBDes 2026 dan BLT DD Ditetapkan di Harapan Jaya

Dua Agenda Strategis Desa, APBDes 2026 dan BLT DD Ditetapkan di Harapan Jaya

Daerah
Spread the love

PALI — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Harapan Jaya menggelar Musyawarah Desa dalam rangka penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 sekaligus penetapan jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2026. Dua agenda strategis desa tersebut dibenamkan dalam satu forum musyawarah yang digelar di Kantor Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (15/1/2026).

Musyawarah desa yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Desa Harapan Jaya ini dihadiri oleh Kepala Desa Harapan Jaya Meriyanto, Sekretaris Camat Tanah Abang H. Darmawan, SH mewakili Camat Tanah Abang Dadang Afriandi, SH, M.Si, Ketua dan Anggota BPD, perangkat desa, lembaga desa, PKK, pengurus BUMDes, pemangku adat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Pendamping Desa.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Harapan Jaya Meriyanto menegaskan bahwa penetapan APBDes dan BLT DD merupakan fondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
“APBDes menjadi arah kebijakan pembangunan dan pelayanan desa selama satu tahun ke depan. Sedangkan BLT DD adalah bentuk kehadiran negara di tingkat desa untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekcam Tanah Abang H. Darmawan, SH dalam sambutan dan arahannya menekankan pentingnya kemandirian desa di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Di tengah efisiensi anggaran nasional, pemerintah daerah hingga desa didorong untuk semakin mandiri. Desa harus bijak dan cermat dalam mengelola anggaran, namun tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Sekcam juga menyinggung persoalan bantuan sosial, khususnya terkait penerima manfaat bantuan pemerintah. Ia mengingatkan agar masyarakat mendukung kebijakan pemasangan stiker bantuan dari Dinas Sosial sebagai bentuk keterbukaan data.
“Apabila ada penerima bantuan yang merasa sudah mampu dan tidak layak lagi menerima bantuan, maka tempuhlah cara yang baik dan terhormat, dengan membuat pernyataan tidak bersedia lagi menjadi KPM bantuan pemerintah dalam bentuk apa pun,” pesannya.

Dalam forum tersebut dipaparkan bahwa jumlah KPM BLT DD Tahun 2025 sebanyak 29 KPM, dengan nominal bantuan Rp300 ribu per bulan. Setelah dilakukan evaluasi dan pendataan ulang secara partisipatif, musyawarah desa kemudian menetapkan kebijakan baru untuk Tahun 2026.

Ketua BPD Harapan Jaya, Ali Sabet, menekankan pentingnya validitas data penerima bantuan.
“KPM yang sudah meninggal dunia harus dihapus dan tidak dimasukkan lagi dalam daftar. Data harus benar-benar akurat agar BLT DD tepat sasaran,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan perbedaan antara jenis bantuan yang kerap disalahpahami masyarakat.
“BLT DD berbeda dengan BLT Sosial (BLTS). BLT DD merupakan kewenangan pemerintah desa dan BPD untuk mendata dan menetapkan, sementara BLTS bukan kewenangan desa,” jelasnya.

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati jumlah KPM BLT DD Tahun 2026 sebanyak 37 KPM, dengan nominal bantuan Rp150 ribu per bulan per KPM. Ketua BPD juga meminta seluruh Kepala Dusun agar menyampaikan hasil keputusan tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing secara terbuka.
Musyawarah desa berlangsung tertib dan penuh mufakat, mencerminkan komitmen Pemerintah Desa dan BPD Harapan Jaya dalam mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (TD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *