PALI — Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 ternyata tidak seindah yang kerap dipersepsikan publik. Di balik label “wajar” tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI justru membongkar sederet persoalan serius yang mencerminkan buruknya tata kelola keuangan daerah pada masa itu.
Melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 26.A/LHP/XVIII.PLG/04/2023 tertanggal 17 April 2023, BPK RI Perwakilan Sumatera Selatan secara tegas mengungkap adanya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bersifat signifikan. Bahkan, opini WTP tersebut disertai Paragraf Penekanan Suatu Hal dan Hal Lain, sebuah sinyal keras bahwa terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh dianggap remeh.
BPK menegaskan bahwa pemeriksaan tidak berhenti pada pencocokan angka di atas kertas, tetapi menyentuh aspek krusial seperti efektivitas pengawasan internal, kepatuhan hukum, kesesuaian belanja dengan kontrak dan spesifikasi teknis, serta akuntabilitas penggunaan uang negara.
Meski BPK bukan lembaga penegak hukum dan tidak menetapkan unsur pidana, temuan-temuan ini merupakan “early warning” serius. Jika rekomendasi diabaikan atau terdapat unsur kesengajaan dan pembiaran, maka laporan tersebut layak menjadi pintu masuk bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
Dalam LHP itu, BPK mencatat sedikitnya 13 temuan utama sepanjang Tahun Anggaran 2022, antara lain:
pengawasan internal yang tidak berjalan optimal, ketidakpatuhan sejumlah OPD terhadap ketentuan,
pembayaran yang tidak sesuai aturan,
serta potensi kerugian dan kelebihan pembayaran bernilai besar.
Temuan tersebut melibatkan berbagai OPD strategis, mulai dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Kominfo, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, hingga RSUD Talang Ubi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan tidak bersifat insidental, melainkan sistemik dan meluas.
Perjalanan Dinas DPRD Disorot Tajam
Salah satu temuan paling mencolok adalah realisasi belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD yang dinilai tidak sesuai ketentuan, dengan nilai sedikitnya Rp5,7 miliar. Dari jumlah tersebut, BPK merekomendasikan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp3,35 miliar.
Temuan ini mencerminkan lemahnya verifikasi, pertanggungjawaban, dan pengendalian belanja, sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang fungsi pengawasan internal di lingkungan legislatif daerah.
BPK juga mengungkap praktik pengelolaan keuangan yang patut diduga ceroboh, bahkan berpotensi melanggar hukum, antara lain:
pembayaran gaji kepada pegawai yang seharusnya tidak dibayarkan karena sedang menjalani hukuman disiplin,
pembayaran honorarium tenaga ahli hukum yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp255 juta,
serta pajak penghasilan yang tidak dipungut dan tidak disetorkan ke negara sebesar Rp10,9 juta.
Selain merugikan keuangan daerah, temuan ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara, sehingga tidak bisa dipandang sebagai kesalahan administratif semata.
Pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja hibah sebesar Rp176,4 juta, serta menyoroti lemahnya pertanggungjawaban hibah yang diterima KONI. Dana hibah yang bersumber dari APBD seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel, bukan menjadi ruang abu-abu yang rawan penyimpangan.
BOS, Persediaan, dan Aset Daerah Amburadul.
pengelolaan dana BOS yang tidak memedomani ketentuan, penatausahaan persediaan yang belum memadai, serta pengelolaan aset tetap daerah yang tidak tertib, termasuk minimnya bukti kepemilikan aset.
Persoalan aset daerah merupakan bom waktu yang berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang apabila terus dibiarkan tanpa pembenahan serius.
Bupati Wajib Tindak Lanjut, APH Diminta Masuk. Melalui LHP tersebut, BPK secara eksplisit memerintahkan Bupati PALI saat itu, Heri Amalindo, untuk memastikan seluruh OPD
menindaklanjuti rekomendasi BPK,
mengembalikan kelebihan pembayaran,
menyetorkan denda dan pajak ke kas daerah,
memperbaiki sistem pengendalian intern,
serta menertibkan pengelolaan aset dan persediaan.
Secara hukum, rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat menjadi indikator awal adanya persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.
WTP Bukan Akhir, Publik Menuntut Kejelasan.
Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, LHP BPK bukanlah akhir, melainkan awal dari proses pembenahan dan penegakan akuntabilitas. Dokumen ini memiliki kekuatan yuridis dan faktual sebagai:
bahan evaluasi DPRD, instrumen pengawasan publik, serta dasar bagi APH untuk menelusuri lebih jauh apabila ditemukan unsur kesengajaan, pembiaran, atau pengabaian rekomendasi.
Publik PALI kini menunggu sikap tegas negara. Apakah temuan BPK benar-benar ditindaklanjuti secara transparan, atau justru dibiarkan mengendap sebagai catatan administratif belaka. Di balik opini WTP Pemkab PALI Tahun Anggaran 2022, tersimpan pekerjaan rumah besar yang menuntut keberanian, integritas, dan keterbukaan. Saatnya aparat penegak hukum membuka semuanya secara terang benderang, demi memastikan uang rakyat tidak terus menjadi korban tata kelola yang buruk. (EH).
