Bikin Kaget. Fee Proyek LRT Rp 25 Miliar Diserahkan Tunai

Bikin Kaget. Fee Proyek LRT Rp 25 Miliar Diserahkan Tunai

Nasional
Spread the love

PALEMBANG, SUMSEL— Sidang perkara dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang yang menjerat mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Ir. Prasetyo Boeditjahjono, menguak fakta mencengangkan di ruang sidang.

Empat saksi dari PT Perentjana Djaja membeberkan praktik penyerahan uang pengembalian atau fee bernilai lebih dari Rp25 miliar kepada PT Waskita Karya, yang dilakukan secara tunai menggunakan koper dan diserahkan di dua apartemen di Jakarta.

Fakta tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (24/12/2025).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat saksi, yakni Bambang Hariadi Wikanta (terpidana sekaligus Direktur Utama PT Perentjana Djaja), Effendy (Direktur Teknik), Hari Suharlan (Direktur Keuangan), serta Wiraksa, saksi yang mengantarkan uang ke Apartemen Kalibata City dan Apartemen MT Haryono.

Dalam keterangannya, Bambang Hariadi Wikanta mengungkapkan bahwa PT Perentjana Djaja awalnya mengajukan penawaran proyek kepada PT Waskita Karya senilai Rp70 miliar. Namun, nilai tersebut kemudian meningkat menjadi Rp93 miliar. Ia menjelaskan bahwa pencairan proyek dilakukan dalam enam tahap, disertai adanya dana pengembalian atau fee yang totalnya mencapai lebih dari Rp25 miliar.

“Nominal pengembalian tersebut tidak pernah dibahas secara resmi dalam rapat direksi. Setelah dana pencairan diterima, dibuat cek untuk dicairkan dan diserahkan sebagai pengembalian kepada PT Waskita Karya. Saya memerintahkan Direktur Keuangan untuk mencairkan cek tersebut dan mengirimkannya ke dua apartemen,” ujar Bambang di persidangan.

Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Hari Suharlan, yang mengakui adanya perintah pencairan dana yang disebut sebagai biaya koordinasi untuk PT Waskita Karya. Karena tidak memungkinkan dicatat sebagai pengembalian resmi, dana itu diserahkan langsung kepada pihak Waskita melalui seseorang bernama Agus, yang disebut sebagai bagian keuangan PT Waskita Karya.

“Uang disiapkan PT Perentjana Djaja dalam bentuk tunai, dimasukkan ke dalam koper, lalu diserahkan di Apartemen Kalibata City dan Apartemen MT Haryono. Akses masuk apartemen difasilitasi oleh Agus. Penyerahan uang puluhan miliar itu saya lakukan bersama saksi Wiraksa,” terang Hari.

Saksi Wiraksa turut membenarkan mekanisme penyerahan tersebut. Ia mengaku mendampingi proses pencairan dana di bank hingga penghitungan uang dalam jumlah besar, sehingga harus diangkut menggunakan dua hingga tiga koper setiap kali pengantaran.

“Uang itu kemudian dibawa ke apartemen di kawasan Kalibata City dan MT Haryono atas arahan pihak PT Waskita Karya, atas nama Agus,” jelas Wiraksa.

Majelis hakim juga menggali keuntungan yang diperoleh PT Perentjana Djaja dari proyek LRT Palembang. Saksi Hari menyebut perusahaan memperoleh keuntungan sekitar Rp18 miliar yang masuk ke kas perusahaan. Sementara dana pengembalian yang diduga sebagai fee senilai Rp25 miliar dicatat sebagai kasbon atau biaya overhead dan koordinasi.

Dalam persidangan terungkap pula bahwa Bambang tetap mengerjakan proyek meski belum mengantongi kontrak resmi. Ia berdalih keputusan tersebut diambil karena telah dihubungi pihak PT Waskita Karya, termasuk terkait permintaan pengembalian dana yang disebut berasal dari arahan internal Waskita.

Majelis hakim mempertanyakan kesadaran saksi terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam mekanisme pengembalian dana tersebut. Bambang mengakui adanya kejanggalan sejak awal, terutama terkait perubahan signifikan nilai penawaran proyek, namun pekerjaan tetap dijalankan.

Sementara itu, saksi Effendy menyatakan pihaknya telah mengembalikan lebih dari Rp22 miliar ke Kejaksaan atas saran penyidik. Pengembalian tersebut dilakukan mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp44 miliar, dan diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum.

Dalam dakwaan JPU Kejati Sumsel, terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono diduga bersama sejumlah pihak dari PT Waskita Karya dan PT Perentjana Djaja melakukan pengondisian penunjukan PT Perentjana Djaja sebagai pelaksana teknis pembangunan prasarana LRT Palembang.

Penunjukan tersebut disertai kesepakatan penyerahan fee, sehingga pekerjaan tidak dilaksanakan sepenuhnya sesuai kontrak.

Akibat perbuatan tersebut, para terdakwa diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, serta korporasi yang berujung pada kerugian keuangan negara sebesar Rp74,55 miliar, sebagaimana hasil audit APIP Kejati Sumsel. (TD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *