Muara Enim, Sumsel – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim resmi menetapkan dan menahan WDA, Bendahara Unit Donor Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim, atas dugaan tindak pidana korupsi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) selama tiga tahun anggaran: 2022, 2023, dan 2024. Penahanan dilakukan pada Senin (9 Desember 2025) setelah pemeriksaan intensif oleh penyidik Tindak Pidana Khusus.
Proses penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-03/N.6.15/Fd.1/10/2025 tertanggal 19 November 2025. Setelah dinilai cukup bukti, WDA langsung dibawa ke Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim.
Dalam siaran resmi, Kejari Muara Enim memaparkan bahwa UDD PMI menerima pendapatan BPPD sebesar Rp360.000 per kantong darah, sesuai ketentuan dari Kementerian Kesehatan. Namun, dalam pengelolaannya ditemukan adanya selisih besar antara pendapatan riil dengan laporan pertanggungjawaban.
Pada tahun anggaran 2024, total pendapatan BPPD UDD PMI Muara Enim seharusnya mencapai Rp2,48 miliar, tetapi laporan yang disampaikan hanya sebesar Rp1,95 miliar.
Penyidik mengungkap beberapa modus yang diduga dilakukan WDA, di antaranya: Membuat serta menggunakan lima kwitansi palsu sebagai dasar pencairan dana. Menambah satu invoice dan memecah dua invoice lain sehingga menyebabkan pencairan fiktif sebesar Rp100 juta.
Melakukan markup harga pada sejumlah item pengadaan. Menyelewengkan sebagian dana BPPD untuk kepentingan pribadi. Audit oleh BPKP Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan adanya kerugian negara senilai Rp477.809.672.
Atas perbuatannya, WDA dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor.
Tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan pidana korupsi, termasuk kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Muara Enim menahan WDA di Rutan Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari, yakni 9–28 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Penyidik.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Arsihta Agustian, menyampaikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada satu tersangka. Penyidik akan mendalami potensi keterlibatan pihak lain serta mengupayakan pemulihan penuh kerugian keuangan negara.
***
