APH Diminta Tak Amnesia Soal Proyek Revitalisasi Danau Tanjung Kurung Rp39,4 Miliar

APH Diminta Tak Amnesia Soal Proyek Revitalisasi Danau Tanjung Kurung Rp39,4 Miliar

Hukum & Kriminal Nasional
Spread the love

PALI, SUMSEL — Ingatan publik Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali disentakkan pada satu proyek raksasa yang hingga kini meninggalkan tanda tanya besar: Revitalisasi Danau Tanjung Kurung Abab, proyek yang menelan anggaran APBD PALI Tahun 2019 sebesar Rp39,4 miliar.
Proyek tersebut kembali disorot setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIGAP secara terbuka meminta Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan dan dampak proyek tersebut.

Permintaan audit itu sebagaimana diberitakan media Infomediakota.com dalam artikelnya berjudul “LSM SIGAP Meminta Kepada BPK RI Lakukan Audit Proyek Rp 39,4 Milliar Revitalisasi Danau Tanjung Kurung Abab APBD PALI 2019”. Dalam pemberitaan tersebut, LSM SIGAP menilai proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan, serta tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar danau.

Sorotan serupa sebelumnya juga muncul dari sejumlah media lokal. Radarnusantara.com, dalam laporan tahun 2021, menerbitkan pemberitaan mengenai proyek revitalisasi danau tersebut dengan menyoroti keluhan masyarakat setempat, mulai dari perubahan ekosistem perairan, terganggunya mata pencaharian nelayan, hingga dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan kualitas pekerjaan.

Media itu juga mengungkap bahwa proyek tersebut dilaksanakan oleh pihak kontraktor dengan nilai kontrak mendekati Rp40 miliar, namun pasca-pekerjaan justru memunculkan persoalan baru, bukan pemulihan fungsi danau sebagaimana tujuan awal proyek.

Fakta lain yang tak kalah mencengangkan diungkap Klikanggaran.com. Dalam pemberitaannya pada tahun 2022, media tersebut mengutip pernyataan BPKP Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan belum pernah melakukan audit atau reviu terhadap proyek revitalisasi Danau Tanjung Kurung, meskipun proyek itu telah lama menuai kritik dan perhatian publik.

Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran publik bahwa proyek besar dengan anggaran puluhan miliar rupiah ini seolah berjalan tanpa pengawasan yang memadai, baik dari sisi keuangan negara maupun dampak lingkungannya.

Aktivis dan masyarakat PALI menegaskan, persoalan Danau Tanjung Kurung bukan hanya soal potensi kerugian keuangan negara, tetapi juga kerusakan ekosistem yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Danau yang sebelumnya menjadi sumber kehidupan, perikanan, dan penyangga lingkungan, justru dilaporkan mengalami perubahan fungsi dan kualitas pasca-revitalisasi.

Hal ini menjadi pengingat kolektif bahwa proyek-proyek besar yang menggunakan uang rakyat tidak boleh dibiarkan tenggelam oleh waktu. Publik berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga pengawas negara tidak mengalami “amnesia” terhadap proyek ini.

Audit menyeluruh, evaluasi terbuka, serta penelusuran terhadap kemungkinan penyimpangan, kelalaian, atau perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi langkah penting untuk memulihkan kepercayaan publik dan menjaga bumi PALI dari kerusakan lebih lanjut.
Transparansi dan penegakan hukum bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan menjaga marwah uang negara dan kelestarian lingkungan, agar kesalahan serupa tidak kembali terulang di masa depan.(EH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *