PALI — Tepat di depan Sekretariat Bersama Wartawan dan Media Kabupaten PALI, berdiri kokoh sebuah bangunan megah berupa tembok penahan tanah (TPT) di lingkungan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) Kabupaten PALI. Bangunan itu diyakini kuat bersumber dari anggaran negara, namun ironisnya justru dibangun tanpa papan informasi proyek.
Sejak pekerjaan dimulai beberapa minggu lalu hingga Senin, 9 Februari 2026, tak satu pun papan proyek terlihat terpasang di sekitar lokasi. Tidak ada keterangan nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, maupun waktu pelaksanaan. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan menimbulkan kesan tertutup, tidak transparan, serta berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Padahal, keberadaan papan informasi proyek merupakan kewajiban mutlak dalam setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan uang negara. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk pengabaian hak publik atas informasi.
Tak berhenti di situ, di lokasi pekerjaan juga tidak tampak para pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kondisi tersebut jelas bertentangan dengan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang wajib diterapkan dalam setiap proyek konstruksi. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang akan bertanggung jawab?.
Sorotan publik terhadap proyek ini menguat setelah seorang pengguna akun Facebook bernama Saparudin mengirim pesan melalui Messenger kepada awak media. Namun alih-alih menyampaikan kritik secara beradab, pesan tersebut justru bernada pelecehan dan tuduhan serius terhadap insan pers.
“Ayt lah makan sogok galek wartawan di Sekber PALI. Depan mate pelanggaran cak icak dak kelek,” tulisnya.
Awak media kemudian mempertanyakan maksud pernyataan tersebut.
“Ayt yang mane mang? Dan pelanggaran ape?” tanya awak media untuk memperjelas.
Saparudin menjawab,
“Di depan PU TR ade bangunan pagar tanah, nah idak pakai papan informasi, sementara 4 organisasi di depan itulah, diam getek kericip.”
Bahkan ia kembali melontarkan kalimat bernada mengejek, “Lah kenyang galek rombongan ponaan ikak.”
Menindaklanjuti tudingan tersebut, para ketua organisasi wartawan dan media mendatangi Kantor Dinas PU TR Kabupaten PALI pada Senin untuk melakukan konfirmasi dan meminta klarifikasi resmi. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Pihak staf menyatakan bahwa pejabat terkait, mulai dari Kabid hingga Kepala Dinas, sedang tidak berada di tempat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi, belum ada tindakan korektif, dan belum terlihat pemasangan papan informasi proyek di lokasi pembangunan. Sikap diam ini justru memperkuat dugaan bahwa proyek tersebut bermasalah dan abai terhadap aturan hukum.
Publik berhak tahu, dari mana anggaran proyek ini, berapa nilainya, siapa pelaksananya, dan mengapa aturan dilanggar secara terang-terangan di depan mata. Jika pelanggaran nyata seperti ini dibiarkan, maka wajar bila kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara kian terkikis.
Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum. Diamnya dinas terkait dan pemborong hanya akan memperpanjang daftar kecurigaan dan persepsi negatif di tengah masyarakat.
(TD).
