JAKARTA TIMUR – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan komitmennya dalam melindungi hak dasar masyarakat di bidang kesehatan melalui program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Konsolidasi Data PBI-APBN yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten PALI di Pusdation Kementerian Sosial Republik Indonesia, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini diwakili langsung oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si., sebagai langkah strategis memastikan data penerima manfaat BPJS PBI APBN benar-benar valid, akurat, dan tepat sasaran.
BPJS Kesehatan PBI sendiri merupakan program negara yang sangat vital, karena seluruh iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat melalui APBN, sehingga masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa sebanyak 705 data penerima manfaat BPJS PBI APBN dinonaktifkan per Januari 2026. Penonaktifan ini disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya perubahan status kesejahteraan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil penilaian Badan Pusat Statistik (BPS) RI, penerima manfaat yang tidak terdaftar dalam DTSEN, data penerima yang meninggal dunia, data individu tidak ditemukan, serta adanya perpindahan segmen dari BPJS PBI APBN ke BPJS Mandiri.
Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Sosial Kabupaten PALI bersama Kemensos RI menyepakati sejumlah solusi konkret agar masyarakat tidak kehilangan hak pelayanan kesehatan. Data penerima manfaat yang dinonaktifkan karena perubahan desil dan status non-DTSEN masih berpeluang untuk diaktifkan kembali, selama memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.
Masyarakat yang merasa berhak dan terdampak penonaktifan dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI APBN melalui Dinas Sosial dengan melengkapi persyaratan berupa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, surat rekomendasi dari Dinas Sosial, serta surat rekomendasi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes).
Kepala Dinas Sosial PALI, Edy Irwan, menegaskan bahwa konsolidasi data ini sangat penting agar bantuan negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan. Menurutnya, BPJS Kesehatan PBI APBN adalah instrumen perlindungan sosial yang tidak boleh terputus hanya karena persoalan administrasi.
“Negara hadir menjamin kesehatan masyarakat melalui BPJS PBI JKN yang dibiayai penuh oleh APBN. Tugas pemerintah daerah adalah memastikan data masyarakat kita sinkron dan valid, sehingga tidak ada warga miskin yang kehilangan hak berobat,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab PALI berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal, berkeadilan, dan tepat sasaran, sejalan dengan tujuan besar jaminan kesehatan nasional yang dikelola BPJS Kesehatan bersama Kementerian Sosial RI. (TD).
