Kadus Over Usia dan BPD Bermasalah, Warga Air Itam Timur Desak Pemkab PALI Bertindak

Kadus Over Usia dan BPD Bermasalah, Warga Air Itam Timur Desak Pemkab PALI Bertindak

Nasional
Spread the love

PALI — Dugaan pelanggaran aturan pemerintahan desa mencuat di Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang Kepala Dusun (Kadus) dan tiga anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga tidak memenuhi syarat hukum, namun tetap menjalankan jabatan.

Seorang warga berinisial AD menyebut, salah satu Kadus diduga telah melewati batas usia maksimal perangkat desa. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas membatasi usia perangkat desa maksimal 42 tahun.

“Aturannya jelas. Kalau usia sudah melampaui, seharusnya tidak bisa lagi menjabat,” ujar AD kepada awak media.

Kondisi ini memicu keresahan warga. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik tidak sehat dalam proses pengangkatan perangkat desa. “Masyarakat menduga ada permainan, karena aturan undang-undang berani dilanggar,” tegasnya.

Selain Kadus, sorotan juga tertuju pada tiga anggota BPD. Dua di antaranya diduga sudah tidak lagi berdomisili di wilayah pemilihannya. Satu orang pindah wilayah, sementara satu lainnya disebut telah pindah desa.

Padahal, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Perda PALI Nomor 4 Tahun 2019 secara tegas menyebutkan, anggota BPD wajib diberhentikan apabila bertempat tinggal di luar wilayah pemilihan.

Masalah lain muncul dari satu anggota BPD yang telah lulus sebagai PPPK, namun belum mengundurkan diri dari jabatannya.

Mengacu Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 29 huruf f, status tersebut secara otomatis menggugurkan keanggotaan BPD.

Anggota BPD Air Itam Timur, Darmadi Hasan, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia mengaku telah mendatangi pihak kecamatan pada 26 Januari 2026 untuk meminta keterbukaan data.

“Saya minta persoalan Kadus yang sudah lanjut usia dibuka secara transparan ke publik,” ujarnya.

Darmadi menyebut, setelah memperoleh bukti administrasi dari kecamatan, pihaknya telah menyampaikan secara lisan kepada kepala desa agar menegaskan Kadus bersangkutan mengundurkan diri, sesuai surat pernyataan bermaterai yang pernah dibuat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa dan instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi. Warga mendesak Pemkab PALI dan dinas terkait segera turun tangan, memeriksa dokumen, dan menindak tegas dugaan pelanggaran yang dinilai dibiarkan berlarut-larut di tingkat desa. (*******).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *