PALI SUMSEL – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan atas LKPD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024 mengungkap kelebihan pembayaran dan ketidakpatuhan pengelolaan keuangan daerah senilai Rp14,08 miliar. Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi terbuka apakah dana tersebut telah dikembalikan ke kas daerah atau belum.
Temuan itu tertuang dalam LHP Nomor 44.A/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tertanggal 25 Mei 2025. BPK mencatat penyimpangan pada pengadaan barang dan jasa serta belanja modal, antara lain penyedia tidak memenuhi kualifikasi, rincian HPS terindikasi diketahui penyedia, pekerjaan tidak sesuai kontrak, dan pemahalan harga. Kondisi tersebut dinilai mengakibatkan kelebihan pembayaran, bukan sekadar kesalahan administratif.
Berdasarkan dokumen BPK, kelebihan pembayaran berasal dari beberapa OPD, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp964,6 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Rp8,87 miliar, pekerjaan lanjutan RSUD Talang Ubi dan Landscape Wisma PKK Rp1,48 miliar, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Rp2,76 miliar. Total keseluruhan mencapai Rp14.088.524.805,60.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati PALI Dr Ir H Heri Amalindo, MM agar memerintahkan jajaran terkait memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran ke kas daerah, serta memperbaiki perencanaan dan pengendalian anggaran. Rekomendasi ini bersifat wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Namun di lapangan, transparansi tindak lanjut belum terlihat. Sejumlah aliansi masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan media diketahui telah melayangkan surat resmi untuk mempertanyakan status pengembalian kepada Inspektorat PALI dan BPKAD, namun tidak satu pun mendapat balasan tertulis. Hingga berita ini diturunkan, kedua instansi tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Sementara itu, OPD yang tercatat dalam temuan BPK, setiap dikonfirmasi awak media, menyatakan kelebihan pembayaran telah dibayar atau dicicil. Namun pernyataan tersebut belum perna disertai bukti setor balik ke kas daerah yang dapat diverifikasi publik, sehingga kebenarannya tidak dapat dipastikan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan masyarakat yang wajar, jika sudah dikembalikan, kapan dan melalui mekanisme apa? Jika belum, apa alasan rekomendasi BPK belum dituntaskan? Pertanyaan ini penting karena dana tersebut bersumber dari uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan.
Secara hukum, temuan BPK berada pada ranah audit keuangan dan tidak serta-merta menyatakan tindak pidana. Namun temuan bernilai miliaran rupiah dan ketiadaan informasi tindak lanjut membuka ruang bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penelaahan, terutama untuk memastikan pemulihan kerugian daerah dan kepatuhan terhadap rekomendasi BPK.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari inspektorat, BPKAD sekaligus kejelasan peran Unit Tipikor Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI dalam memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti. Masyarakat tidak menuntut vonis, melainkan informasi yang terang benderang, uang dikembalikan atau tidak, dan kapan.
Karena pada akhirnya, keuangan negara dikelola atas nama rakyat dan harus kembali untuk kepentingan rakyat.(EH).
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK RI dan keterangan Narasumber.
