PALI, SUMSEL – Pengurangan kuota kepesertaan BPJS Kesehatan kategori PBPU Pemda Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2026 yang belakangan menjadi perbincangan publik, sejatinya bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba tanpa solusi. Namun, kurangnya sosialisasi dan edukasi yang maksimal membuat informasi tersebut diterima secara tidak utuh oleh masyarakat, sehingga berujung pada munculnya persepsi negatif dan mencoreng citra Pemerintah Kabupaten PALI.
Fakta tersebut terungkap dari surat resmi Dinas Kesehatan Kabupaten PALI bernomor 440/ /DINKES-1/2026, tertanggal 2 Januari 2026, yang beredar di sejumlah grup WhatsApp. Surat itu sejatinya telah lebih dahulu disiapkan sebagai bahan pengumuman dan sosialisasi resmi kepada masyarakat melalui fasilitas layanan kesehatan.
Dampak Efisiensi Anggaran Nasional
Dalam surat tersebut, Dinas Kesehatan PALI menjelaskan bahwa pengurangan kuota BPJS PBPU Pemda merupakan dampak langsung dari kebijakan efisiensi anggaran nasional, yang turut berimbas pada alokasi anggaran daerah, termasuk di Kabupaten PALI.
Akibat penyesuaian anggaran tersebut, kuota kepesertaan BPJS PBPU Pemda Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026 dikurangi sebanyak 40.499 jiwa. Kebijakan ini dilakukan melalui koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.
Sayangnya, meski surat telah diterbitkan sejak 2 Januari 2026, proses penyampaian informasi ke masyarakat belum berjalan optimal. Kurangnya pengumuman resmi dan edukasi yang masif menyebabkan sebagian masyarakat menerima informasi secara sepotong-sepotong, bahkan melalui jalur tidak resmi. Kondisi tersebut akhirnya menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, memicu keluhan, serta membentuk opini bahwa Pemkab PALI dianggap tidak peduli terhadap kebutuhan layanan kesehatan warga.
Padahal, jika dicermati secara menyeluruh, Dinas Kesehatan Kabupaten PALI telah menyiapkan solusi dan langkah mitigasi bagi masyarakat yang terdampak. Solusi Telah Disiapkan Dinas Kesehatan. Dalam surat resmi itu ditegaskan, peserta BPJS PBPU Pemda yang terdampak pengurangan kuota masih memiliki peluang untuk didaftarkan kembali, yakni melalui mekanisme daftar antre yang disesuaikan dengan kuota yang tersedia.
Lebih dari itu, Dinas Kesehatan PALI memberikan perhatian khusus terhadap pasien dengan kondisi medis prioritas. Untuk pasien: Hemodialisa (cuci darah),
Kemoterapi, Kondisi gawat darurat (emergency), Pasien yang sedang menjalani rawat inap di RSUD,
akan diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan dengan memanfaatkan Program Sumsel Berkat Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menunjukkan bahwa tidak ada penghentian layanan kesehatan, melainkan penyesuaian administrasi yang tetap mengedepankan keselamatan dan kebutuhan pasien. Instruksi Sosialisasi Sudah Diberikan
Dinas Kesehatan Kabupaten PALI juga telah menginstruksikan secara resmi kepada. Direktur RSUD Talang Ubi,
Direktur Rumah Sakit Pratama Tanah Abang, Seluruh pimpinan Puskesmas,
untuk mengumumkan dan mensosialisasikan kebijakan ini, baik secara tertulis kepada pemerintah setempat maupun melalui media online dan media sosial.
Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian informasi tersebut dinilai belum merata dan belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat, sehingga maksud dan tujuan kebijakan tidak tersampaikan secara utuh.
Dinas Kesehatan Kabupaten PALI berharap ke depan, seluruh pemangku kepentingan di sektor layanan kesehatan dapat lebih proaktif dalam menyampaikan informasi, agar masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan yang keliru. Sebagaimana ditegaskan dalam surat tersebut, seluruh langkah yang diambil Dinas Kesehatan PALI bukan untuk mengurangi hak masyarakat, melainkan sebagai bentuk penyesuaian anggaran dengan tetap mengedepankan akses layanan kesehatan yang berkeadilan. (TD).
