PALI, SUMSEL,— Kritik tajam kembali mengalir terhadap perusahaan angkutan batubara yang dinilai terus mengabaikan kepentingan masyarakat. Aktivis Sumsel–Jakarta Harda Belly bersama Ketua Aliansi Masyarakat Lematang (AML) Wiko Candra angkat suara terkait kondisi Jalan Umum Tanah Abang – Talang Ubi yang semakin memprihatinkan akibat aktivitas kendaraan angkutan batubara.
Menurut mereka, pengguna jalan umum sering dipaksa berhenti, tersendat, bahkan tidak jarang terhambat total hanya untuk memberikan prioritas bagi iring-iringan angkutan batubara yang melintas setiap hari. Situasi ini telah berlangsung lama, namun perusahaan disebut tidak memiliki kepedulian terhadap keresahan publik.
Aktivis Harda Belly mengecam keras praktik yang dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak masyarakat pengguna jalan. “Ini jalan umum, bukan jalan khusus perusahaan. Tidak boleh kepentingan masyarakat dikalahkan oleh kepentingan angkutan batubara. Ini sudah melanggar etika, aturan, dan kepedulian sosial,” tegas Harda.
Harda mengingatkan bahwa pemerintah provinsi telah mengeluarkan instruksi tegas. Mulai 1 Januari 2026, seluruh aktivitas hauling batubara tidak diperbolehkan lagi melintas jalan umum.
Instruksi ini dikeluarkan karena aktivitas kendaraan batubara terbukti mengganggu kenyamanan, keselamatan, dan aktivitas harian masyarakat.
Harda menyebut perusahaan wajib mematuhi instruksi tersebut. Jika tidak, pemerintah memiliki landasan kuat untuk menjatuhkan sanksi.
Harda Belly menjelaskan bahwa dasar hukum terkait pelanggaran lingkungan dan penggunaan jalan umum untuk kepentingan industri telah diatur dalam:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — melarang aktivitas industri yang menghambat fungsi jalan umum.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — mewajibkan perusahaan mencegah pencemaran, kerusakan, dan gangguan pada masyarakat.
PP No. 22 Tahun 2021 memungkinkan sanksi administratif berupa teguran, denda, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin lingkungan jika perusahaan terbukti abai. “Kalau perusahaan tetap tidak peduli, pemerintah bisa menghentikan sementara aktivitas, bahkan mencabut izin. Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum,” tegas Harda.
Ketua AML, Wiko Candra, menambahkan bahwa masyarakat di sepanjang jalur Tanah Abang – Talang Ubi sudah terlalu lama merasakan dampak buruk aktivitas angkutan batubara.
Mulai dari polusi, kebisingan, kerusakan jalan, hingga hambatan total terhadap aktivitas masyarakat seperti sekolah, kerja, dan aktivitas ekonomi harian. “Masyarakat ini setiap hari dirugikan. Warga harus berhenti, menepi, bahkan menunggu lama hanya karena harus mendahulukan konvoi batubara. Ini tidak manusiawi,” ujar Wiko.
Wiko menegaskan bahwa perusahaan seharusnya hadir dengan solusi, bukan membiarkan masalah berlarut-larut dari tahun ke tahun tanpa tindakan nyata. “Dari masa ke masa, perusahaan tetap saja abai. Tidak ada perubahan. Tidak ada upaya memperbaiki tata kelola yang ramah masyarakat. Ini jelas melanggar komitmen sosial,” tambahnya.
AML bersama aktivis mendesak:
1. Dihentikannya praktek penghentian atau penghambatan kendaraan masyarakat demi mendahulukan angkutan batubara.
2. Segera diterapkan aturan larangan hauling di jalan umum sebelum 2026 jika memungkinkan.
3. Perusahaan wajib menyediakan jalur khusus, infrastruktur pendukung, atau flyover di titik-titik rawan konflik lalu lintas.
4. Pemerintah daerah dan provinsi diminta memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran.
Harda Belly dan Wiko Candra memastikan akan terus mengawal kepentingan masyarakat Penukal Abab Lematang Ilir. Mereka menegaskan bahwa jalan umum adalah milik rakyat, bukan milik perusahaan tambang. “Stop mengorbankan masyarakat demi batubara. Jalan umum adalah hak publik. Kami akan terus memperjuangkannya,” tutup Wiko dan Harda. (EH).
