Sumsel, – Baru-baru ini publik dikejutkan oleh sejumlah pemberitaan yang menyoroti rencana anggaran pengadaan pakaian dinas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) 2025. Dalam data tersebut, Sekretariat Daerah PALI merencanakan anggaran sebesar Rp360.000.000,00 untuk kebutuhan pakaian dinas kedua pejabat, dengan kode RUP 57449073.
Namun, pemberitaan yang beredar cenderung menonjolkan angka tersebut secara sepihak, tanpa menampilkan data pembanding dari kabupaten lain. Alur pemberitaan yang demikian memunculkan kesan seakan anggaran tersebut sangat besar, bahkan melampaui batas wajar.
Padahal, informasi lengkap justru menunjukkan gambaran berbeda. Beberapa daerah lain di Sumatera Selatan memiliki rencana anggaran yang jauh lebih tinggi untuk kebutuhan serupa. Misalnya, Kabupaten OKI mencatat anggaran Rp534.750.000, Kabupaten OKU mencapai Rp800.310.000, Kabupaten MUBA sebesar Rp396.400.000, dan Kabupaten OKU Timur mencapai Rp512.971.000. Jika mengamati SIRUP di daerah lain di Indonesia, rentang anggaran serupa bahkan dapat ditemukan dalam berbagai variasi sesuai standar kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.
Ketiadaan data pembanding dalam pemberitaan membuat persepsi publik mudah terdistorsi. Di tengah situasi anggaran nasional yang banyak mengalami penyesuaian dari pusat, pemberitaan yang tidak lengkap seperti ini justru dapat memperburuk citra daerah dan menciptakan opini negatif yang tidak perlu.
Dalam dunia jurnalisme, keberimbangan informasi adalah prinsip utama. Kritik tentu diperbolehkan, namun penyampaiannya harus disertai konteks, objektivitas, dan data yang utuh. Menyoroti hanya satu daerah, sementara banyak daerah lain memiliki data lebih besar tetapi tidak ikut diberitakan, dapat memunculkan dugaan adanya muatan sentimen atau ketidaknetralan dalam penyajian informasi.
Sebagaimana ditegaskan dalam berbagai literatur jurnalistik, “Informasi yang setengah benar bisa lebih berbahaya daripada kebohongan,” dan “Jurnalisme bertugas mencari kebenaran, bukan menumbuhkan kebencian.” Prinsip ini kembali mengingatkan bahwa pers memikul tanggung jawab etis untuk menghadirkan informasi secara menyeluruh, bukan sepotong-sepotong.
Regulasi nasional pun mengatur hal tersebut dengan jelas. Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan pers menyajikan berita secara akurat, tepat, dan berimbang. Kode Etik Jurnalistik melarang wartawan mencampuradukkan opini yang menghakimi, serta menyiarkan berita bohong dan fitnah. Selain itu, UU ITE Pasal 28 Ayat (2) mengatur sanksi bagi penyebaran informasi yang memicu kebencian atau permusuhan.
Karena itu, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi setiap informasi yang beredar. Tidak semua pembawa kabar hadir dengan niat baik. Ada yang mengejar sensasi, ada yang mengejar popularitas, ada pula yang membawa kepentingan tertentu. Pembaca harus membiasakan diri mengecek kebenaran data, mencari sumber pembanding, dan tidak langsung terpengaruh oleh judul provokatif yang belum tentu mencerminkan isi sebenarnya.
Logika sehat pun mengajarkan bahwa seorang pemimpin tidak mungkin selalu salah dalam setiap kebijakannya. Jika mereka terpilih, tentu karena memiliki kapasitas, akal sehat, dan penilaian dari masyarakat. Menyudutkan seolah-olah semua tindakan pemerintah adalah buruk justru bertentangan dengan akal sehat dan prinsip kontrol sosial yang objektif.
Pada akhirnya, literasi informasi menjadi tameng penting bagi publik. Karena informasi yang benar akan mencerahkan, sementara informasi yang dipelintir hanya akan menyesatkan. Masyarakat yang cerdas mencerna informasi adalah fondasi penting dalam menjaga marwah daerah dan kualitas demokrasi. Rill.
