Medan – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bank Sumut Cabang Melati Medan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (19/8/2025).
Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya menetapkan dua orang tersangka. Pertama, JCS, selaku Pimpinan PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Kedua, HA, seorang wiraswasta yang bekerja sebagai sales Toyota Delta Mas sekaligus debitur pengajuan kredit. Tersangka JCS sudah lebih dahulu ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 12 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui Plh. Kasi Penerangan Hukum M. Husairi, S.H., M.H., membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Ia menjelaskan bahwa penahanan terhadap tersangka HA dilakukan setelah JPU menerbitkan Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan Nomor: Print-17/L.2.10/Ft.1/08/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.
“Dasar penahanan ini merupakan pertimbangan subjektif penuntut umum untuk mencegah tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Hari ini juga langsung dilakukan pelimpahan tahap II kepada JPU,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, penahanan di tahap penuntutan diharapkan mempercepat proses perkara. Dengan pelimpahan hasil penyidikan kepada JPU, persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan akan segera digelar.
Kasus ini bermula dari peran JCS yang diduga menginisiasi serta mengatur penilaian harga agunan dalam pengajuan KPR oleh HA. Keduanya diduga melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit, hingga penyimpangan prosedur pemberian fasilitas KPR yang seharusnya berpedoman pada SK Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 tanggal 12 Agustus 2011.
Perbuatan tersebut berkaitan dengan Surat Perjanjian KPR Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tertanggal 25 Januari 2013 di PT Bank Sumut KCP Melati Medan. Akibatnya, perbuatan para tersangka dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas KPR.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Rn).
