Setelah 11 Tahun Buron, Heriyanto Tak Berkutik Saat Ditangkap

Setelah 11 Tahun Buron, Heriyanto Tak Berkutik Saat Ditangkap

Hukum & Kriminal Seputar KPK/Kejaksaan& APH
Spread the love

Palembang – Setelah 11 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), akhirnya Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) berhasil mengamankan Heriyanto bin Rustam, terpidana kasus penggelapan.

Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan di depan sebuah mini market di Jalan Bambang Utoyo, Kota Palembang, pada Sabtu (23/8/2025) malam sekitar pukul 21.35 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Heriyanto telah ditetapkan sebagai buronan sejak tahun 2014 oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

“Terpidana Heriyanto masuk DPO sejak 2014 atas perkara penggelapan satu buah buku BPKB mobil Toyota Alphard tahun 2006 milik Dra. Etty Supriati. Putusan perkara ini telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014,” jelas Vanny.

Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun, sebelum menjalani masa hukumannya, Heriyanto melarikan diri hingga akhirnya masuk daftar buronan Kejaksaan.

Dengan penangkapan ini, Kasi Penkum Kejati Sumsel menegaskan bahwa pihak kejaksaan akan terus memburu setiap DPO yang masih berkeliaran.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. TABUR Kejati Sumsel akan terus bergerak untuk memastikan setiap putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” tegas Vanny.

Saat ini, Heriyanto telah dibawa ke Kejati Sumsel untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan guna menjalani hukuman yang telah diputuskan. (Rh).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *